Dua anggota satpol PP menjaga pintu ruang rapat Komisi I DPRD Gresik saat hearing soal kunjungan pejabat ke Malaysia. (ft.duta: agus)
GRESIK | duta.co  – Hearing Komisi I (kepegawaian) DPRD Gresik dengan agenda mempertanyakan lawatan Bupati Gresik Sambari Halim Radianto bersama 119 rombongan ke Malaysia, bukan hanya berlangsung tertutup tapi dijaga ketat Satpol PP. Dengar pendapat yang  menghadirkan Sekkab Gresik Kng.Djoko Djoko Sulistio Hadi, Kepala Inspektorat Hari Suryono, dan Kepala BKD M.Nadlif ini digelar di ruang rapat Komisi I gedung DPRD Gresik, Kamis 24/11/2017.
Hearing sendiri terkesan selintutan sebab semula dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB tapi tak kunjung dimulai. Sekitar pukul 10.00 WIB kepala BKD M.Nadlif masuk di ruang Komisi I namun soal RAPBD 2018. Usai hearing Kepala BKD keluar ruangan sekitar pukul 12.00 WIB. Lalu Kepala BKD bersama Kepala Inspektorat Hari Suryono dan Sekkab Kng.Djoko Sulistio Hadi tiba di ruang Komisi I melalui pintu belakang gedung II DPRD Gresik.
Pantauan di lapangan, di samping hearing disepakati tertutup, di depan pintu masuk Komisi I juga dijaga 2 petugas Satpol PP. Baru kali ini, DPRD Gresik lakukan hearing dengan eksekutif dengan model penjagaan ketat petugas Satpol PP.” Tertutup, rahasia,” kata seorang pegawai Setwan DPRD Gresik.
Puluhan wartawan yang menunggu jalannya hearing sejak pukul 09.00 WIB pun tetap stand by di depan ruang Komisi I. Saat  Sekkab Gresik Kng.Djoko Sulistio Hadi dan Kepala BKD M. Nadlif keluar ruangan, wartawan pun langsung mengkonfirmasi. Namun saat ditanya wartawan usai hearing soal lawatan Bupati  ke Malaysia keduanya enggan memberikan komentar.
Sementara Kepala Inspektorat Pemkab Gresik Hari Suryono, mengaku bahwa lawatan Bupati Gresik bersama rombongan pejabat dan staf sudah mendapatkan izin dari Gubernur Jatim. Mengacu Surat Edaran Gubernur kata Hari, kalau pejabat daerah melakukan PDLN (perjalanan dinas luar negeri) yang menggunakan dana APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), maka dilampirkan RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran). Sedangkan, kalau PDLN tersebut non-APBD alias biaya pribadi, maka tidak perlu dilampiri RKA.
“Karena kami pakai biaya pribadi tidak perlu lampirkan RKA,” cetusnya.
Nah, saat ditanya bukti izin yang dikeluarkan oleh Gubernur kepada Bupati Sambari Halim Radianto bersama 119 rombongan, dia enggan menunjukkannya. Justru dirinya menunjukkan SE Gubernur yang berisikan prosedur pengajuan izin PDLN oleh pejabat daerah. Dia juga tidak memberikan penjelasan prosedur perizinan sejumlah staf PNS yang ikut lawatan tersebut.
“Kalau staf kan tak pakai izin,” tukasnya.
Merujuk SE Gubernur Jatim tertanggal 10 Maret 2017 yang ditujukan kepada bupati/wali kota dan kepala SKPD/OPD di Jatim bahwa ada ketentuan yang harus dipenuhi dalam PDLN. Ketentuan dimaksud di antaranya, kegiatan PDLN yang diikuti rombongan, maka paling banyak diikuti 5 orang termasuk pimpinan rombongan.  Kecuali  pendidikan dan pelatihan, perundingan dalam rangka kerjasama  dengan pihak luar negeri, dan delegasi kesenian dalam rangka promosi daerah.
Wakil Ketua Komisi A Mujid Riduan yang ditunjuk menjadi jubir menyatakan, bahwa hasil hearing didapatkan keterangan lawatan Bupati Sambari Halim Radianto bersama 119 pejabat sudah ada izin.” Izinnya dari gubernur berupa izin bagi pejabat daerah. Dan yang lawatan baik bupati maupun kepala OPD kan pejabat daerah,” kata Ketua FPDIP ini.
Namun, saat ditanya mana bentuk fisik izin yang diberikan Gubernur Jatim kepada bupati dan pejabat Mujid tak bisa menunjukkan. Cuma, Mujid menyatakan, bahwa lawatan Bupati tidak diikuti 119 rombongan. Namun, cuma 86 rombongan. Lalu yang 35 pejabat yang berangkat dari Medan itu siapa?.
“Mereka peserta OL (observasi lapangan) yang lakukan study ke Malaysia,” pungkasnya. (gus/sal)
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry