PELIMPAHAN: Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani proses tahap II di Kejati Jatim, kemarin. (Duta.co/Henoch Kurniawan)
PELIMPAHAN: Dimas Kanjeng Taat Pribadi saat menjalani proses tahap II di Kejati Jatim, kemarin. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA| duta.co – Hari ini, Kamis (9/2/2017) Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Probolinggo, Jatim, akan mengelar sidang pertama kasus pembunuhan dan penipuan berkedok penggandaan uang dengan terdakwa pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Taat Pribadi dibelit dua kasus hukum yang tak ringan. Pembunuhan dan penipuan berkedok bisa menggandakan uang. Kasus pembunuhan menimpa dua pengikut Dimas Kanjeng pada 13 April 2016.

Salah satunya adalah Abdul Gani, yang diduga dibunuh pukul 09.00 WIB di Ruang Tim Pelindung Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Dusun Sumber Cengkalek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Peran Taat Pribadi diduga kuat menyuruh, membantu dan memberikan kesempatan kepada sejumlah orang di antaranya Wahyu Wijaya, Wahyudi, Kurniadi, Boiran, Muryat Subiyanto, Achmad Suryoo, Erik Yuliga Diriyanto, Anis Purwanto (DPO) dan Rahmad Dewaji untuk melakukan pembunuhan terhadap Abdul Gani.

Abdul Gani adalah warga Jalan Patimura, Desa Semampir, Kecaamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Penyidik menjerat Taat Pribadi dengan pasal 55, 56 KUHP jo Pasal 340 Sub 338 KUHP.

Polda Jawa Timur menangkap Taat Pribadi pada 22 September 2016 di padepokannya di Kabupaten Probolinggo. Penangkapan itu melibatkan seribu lebih personel.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Rudi Prabowo bakal menjadi jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana hari ini. “Wakajati yang langsung turun sidang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Richard Marpaung, Rabu (8/2/2017). eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry