Bupati Nganjuk Taufiqurrahman
Bupati Nganjuk Taufiqurrahman

JAKARTA | duta.co – Hari ini, Selasa (24/1/2017) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Nganjuk Taufiqurrahman terkait kasus korupsi. Taufiqurrahman diperiksa sebagai tersangka gratifikasi pengurusan proyek infrastruktur.

“Diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Taufiqurrahman ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember lalu. Dia adalah Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018. Ia terjerat kasus di 5 proyek yang terjadi pada tahun 2009.

Proyek-proyek tersebut yaitu pembangunan jembatan Kedung Ingas, proyek rehabilitasi saluran Melilir Nganjuk, proyek perbaikan jalan Sukomoro sampai Kecubung, proyek rehabilitasi saluran Ganggang Malang dan proyek pemeliharaan berkala Jalan Ngangkrek ke Blora di Kabupaten Nganjuk.

Taufiqurrahman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry