PROBOLINGGO I duta.co – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo 2021 sebesar Rp 2.535.000. Namun hanya tiga perusahaan yang mampu menggaji buruh sesuai UMK.

Hal itu dikatakan Plt Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Probolinggo Sigit.

“Ketiga perusahaan itu adalah perusahaan-perusahaan PLTU Paiton, PT Sampoerna dan PT Sasa. Perusahaan lainnya masih jauh dari UMK menggaji pekerjanya,” kata Sigit saat dihubungi, Selasa (16/11/2021).

Persoalan perusahaan menggaji di bawah UMK ditolerir melalui peraturan yang ada. Namun Sigit meminta perlu ada pendalaman untuk mengetahui apakah perusahaan benar-benar tidak kuat menggaji sesuai UMK.

Dalam waktu dekat akan dibahas besaran angka UMK 2022 bersama Dewan Pengupahan dan Disnaker. Pekerja berharap angkanya tidak berat sebelah, baik bagi pekerja maupun perusahaan.

“Nanti akan ada tawar menawar angka antar pekerja dan perusahaan. Semoga saling menguntungkan di masa sulit saat ini,” ujar Sigit.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) setempat Bambang Jiwantoro mengatakan, pihaknya dengan serikat pekerja bersama pemerintah dan perguruan tinggi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan memahami kesulitan yang dialami pengusaha maupun pekerja.

“Kami berupaya untuk menentukan hal terkait upah minimum dengan mengedepankan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap Undang-undang yang berlaku serta keberlanjutan perusahaan,” kata BJ, panggilan akrabnya.

Saat ditanya apakah tiap perusahan mampu memberikan UMK itu, BJ menjawab, kemampuan setiap perusahaan bervariasi. Namun secara umum perusahaan merasakan dampak dari pembatasan kegiatan karena Covid-19 yang tentu mempengaruhi keuangan perusahaan.

Tiap perusahaan berupaya untuk mematuhi ketentuan dengan membayar upah sesuai UMK. Namun tidak semuanya mampu untuk melalukan hal itu. Bahkan dalam survei yang tiap tahun dilakukan pihaknya, ada perusahaan yang tidak mampu membayar sesuai UMK, itu pun sebelum pandemi.

Apindo sendiri juga memerhatikan keberlangsungan hidup tiap perusahaan. Hal itu membutuhkan kerjasama yang kuat antara pengusaha dan pekerja untuk meningkatkan produktifitas dan efisiensi biaya bersama sehingga perusahaan bisa tetap bertahan di masa yang sulit ini.

“Karena bagaimanapun keberlanjutan perusahaan juga pasti mempengaruhi pekerjanya. Kami berharap Dewan Pengupahan Kabupaten Probolinggo bisa menggelar pertemuan dan melaksanakan tugasnya menghitung UMK berdasarkan formula yang sudah ditentukan di PP No 36 2021 setelah Upah Minimum Provinsi Jawa Timur ditetapkan,” tandas BJ. hul

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry