Ribuan santri PP Hamalatul Quran, Jogoroto, Jombang tetap berjalan normal di masa pandemi. (FT/.MKY)

JAKARTA | duta.co – Beredar informasi adanya dugaan pemotongan bantuan operasional pesantren. Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono, mendorong masyarakat untuk melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag agar bisa ditindaklanjuti.

“Setiap laporan yang masuk ke kami, kami teruskan ke Itjen Kemenag untuk diinvestigasi. Kami juga dorong masyarakat yang menerima info pemotongan bantuan untuk melaporkan ke Itjen Kemenag,” tegas Waryono di Jakarta, Jumat (18/09/2020).

“Aduan bisa dilaporkan melalui simwas.kemenag.go.id,” sambungnya sebagaimana dikutip kemenag.go.id.

Menurut Waryono, pihaknya telah menerbitkan juknis penyaluran bantuan. Juknis sama sekali tidak mengatur masalah pemotongan, baik dalam bentuk uang maupun pembelian barang.

“Proses penyaluran bantuan harus sesuai juknis. Jika ada pelanggaran, itu bisa dilaporkan ke Itjen untuk diaudit,” jelasnya.

“Kemenag tentu akan menindak tegas, jika ada oknum yang terbukti melanggar dalam proses penyaluran bantuan operasional ini,” sambungnya.

Waryono menambahkan, saat ini proses pencairan bantuan opeasional pesantren tahap pertama sudah hampir selesai. Total bantuan tahap I ini sebesar Rp.930.835.000.000,-, yang diberikan kepada:

A. 9.511 pesantren dari total 21.173 pesantren,
B. 29.550 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dari total 62.153 MDT,
C. 20.124 LPTQ/TPQ dari total 112.008 LPTQ/TPQ,
D. bantuan pembelajaran daring bagi 12.508 lembaga dari total 14.115 lembaga.

“Sisanya masih dalam proses, semoga segera cair pada tahap berikutnya,” tandas Waryono.

Sebelumnya, Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan pondok pesantren kecil mendapat bantuan Rp25 juta per ponpes karena pandemi Covid-19. Dia mengatakan untuk pesantren kategori sedang mendapat bantuan Rp40 juta per lembaga dan Rp50 juta untuk pesantren besar.

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi di lingkungan pesantren. Alasannya, pesantren selain sebagai lembaga pendidikan keagamaan juga berfungsi sebagai tempat bertumpunya mata pencaharian dalam ekosistem ponpes. (kemenag.go.id)