Tim kuasa hukum Yeni, diwakili Radian Pranata Dwi Permana SH usai sidang pertama di PN Sidoarjo ditemui duta.co, Selasa, (17/5/22). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Terkait gugatan yang dilayangkan Mugito di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 118/Pdt.G/2022/PN Sda Wanprestasi akan dilanjutkan sidang kedua pada tanggal 24 Mei 22. Sidang atas nama tergugat Yeni warga Banjarbendo yang keponakan Mugito tersebut memasuki sidang pertama.

Tim Penasehat Hukum dari kantor Advokat NHS & Partners yang diwakili Radian Pranata Dwi Permana SH, usai sidang pertama mengatakan pada duta.co, Selasa, (17/5/22), sidang ditunda kemungkinan karena ketua Majelis hakim yang memimpin persidangan masih cuti.

Untuk sidang agenda Minggu depan masih mediasi, dan klien Yeni menurut pengakuannya tidak mengetahui semua masalah hutang piutang almarhum ayahnya.

“Kita ikuti prosedur persidangan mas. Hingga sidang kedua Minggu depan. Terkait BPN tidak hadir bisa dijelaskan? Kalau BPN berhubungan dengan tanah otomatis dia (BPN.red) ikut andil,” pungkas Radian Pranata.

Sementara, Yeni (36), warga Kelurahan Banjarbendo, Banjar Poh RT 15 RW 06 Kecamatan Sidoarjo Kota, dikonfirmasi duta.co usia sidang pertama gugatan atas dirinya mengatakan, ia tidak tahu sama sekali jika orang tuanya memiliki hutang.

“Dan memang kenyataannya saya tidak mengetahuinya apa almarhum bapak saya punya hutang atau tidak, hingga ada gugatan dari paklek (paman) Mugito,” pungkas Yeni. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry