SURABAYA|duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Eddy Soeprayitno akhirnya mengabulkan gugatan perdata yang diajukan oleh sepasang Kakek-Nenek Utjang Kayanto-Elina Widjajanti dan Lusiana Sintawati, Rabu (12/2/2020).

Ketiganya menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) atas objek sengketa tanah di Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, terhadap tergugat Hermina Susanto. Sedangkan, Hermina selaku tergugat adalah keponakan pasangan kakek-nenek Utjang dan Elina.

“Menyatakan sah surat perjanjian Jual Beli antara (Alm) Elisa Irawati dengan tergugat, menyatakan para penggugat merupakan ahli waris pengganti dari (Alm) Elisa Irawati adalah pemilik sah atas obyek tanah aquo sesuai dengan sertifikat hak milik nomor 128 atas nama Tergugat yang terletak di Desa Dungus, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, menyatakan bahwa tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” ujar hakim Eddy membacakan amar putusannya.

Selain itu, majelis juga memutuskan menghukum tergugat untuk melanjutkan proses Akta Jual Beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah pada Kabupaten Gresik dengan para penggugat selaku ahli waris pengganti dari (Alm) Elisa Irawati.

“Dan apabila tergugat tidak mentaati dan mematuhinya, maka putusan perkara ini dapat dijadikan kuasa dari tergugat kepada para penggugat untuk mewakili tergugat dalam melakukan perbuatan hukum seluas-luasnya atas obyek sengketa pada jual beli tersebut, termasuk melakukan Akta Jual Beli maupun peralihan dari tergugat menjadi nama para penggugat,” imbuhnya.

Denda Uang Paksa

Lebih lanjut, tergugat juga diwajibkan untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp100 ribu perhari terhitung setelah putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti serta dibayar tunai kepada para Penggugat.

Dasar pertimbangan dari putusan tersebut, hakim menilai gugatan para penggugat sudah sesuai dengan pasal 1320 KUHPerdata, Hukum Adat tentang jual beli tanah yaitu undang undang nomor 5 tahun 1960 (undang undang pokok agraria), serta Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 Tahun 2016 kamar perdata angka 7.

“Dan dalam hal ini pihak penggugat terbukti telah memenuhi aturan hukum tersebut,” kata hakim Eddy.

Selain itu, Eddy menerangkan bahwa pada Pasal 1339 KUHPerdata yang menyatakan bahwa perjanjian tidak hanya terbatas pada apa yang tertuang di dalam isinya melainkan juga hal lain sesuai sifat perjanjian tersebut dengan berdasarkan keadilan, kebiasaan dan undang undang sehingga penggugat berhak menuntut tergugat untuk meningkatkan status perjanjian. Dan juga Pasal 1474 KUHPerdata mengatur hak dan kewajiban pembeli.

Sertifikat Atas Nama Tergugat Jadi Tak Laku

“Dikarenakan oleh semua hal tersebut maka pasal 32 ayat 1 peraturan pemerintah no 24 tahun 1997 terkait nama yang tertera dalam sertifikat yaitu nama tergugat menjadi tidak berlaku dikarenakan telah terjadi jual beli,” jelas hakim Eddy dalam pertimbangannya.

Usai pembacaan amar putusan tersebut, hakim Eddy kemudian memberikan kesempatan kepada para kuasa hukum penggugat dan tergugat untuk melakukan upaya hukum lain dalam dua pekan ke depan.

Terpisah, kuasa hukum para penggugat, Wellem Mintarja SH, MH saat ditemui usai jalannya persidangan menyampaikan, bahwa ia merasa cukup puas dengan putusan yang disampaikan oleh majelis hakim. Karena penilaian hakim terhadap perkara sudah sangat obyektif dan sesuai dengan perundang undangan yang ada.

“Terkait putusan majelis hakim tadi, kami sangat mengapresiasi sekali. Sebab pertimbangan yang dijadikan dasar putusan sudah sesuai dengan apa yang kami sampaikan (bukti bukti) dalam persidangan,” sambung Wellem. eno

FOTO: Tampak suasana sidang yang digelar denga agenda putusan di PN Surabaya, Rabu (12/2/2020). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry