Tampak terdakwa Christian Halim saat jalani sidang secara daring di PN Surabaya. Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ilham Erlangga, Senin (15/3/2021). Henoch Kurniawan

Sidang Perkara Dugaan Penipuan Proyek Infrastruktur Tambang Nikel

SURABAYA|duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kembali menggelar lanjutan sidang perkara dugaan penipuan proyek pembangunan infrastruktur pertambangan yang melibatkan Christian Halim sebagai terdakwa, Senin (15/3/2021).

Pada agenda sidang kali ini, majelis hakim masih fokus mendalami aliran dana sebesar Rp1,5 miliar yang sebelumnya dikirimkan terdakwa kepada saksi Mohammad Gentha Putra, selaku Dirut PT Cakra Inti Mineral (CIM) dan rekening milik saksi Ilham Erlangga, manajer Operasional PT CIM.

Didepan majelis hakim, saksi Ilham menerangkan bahwa uang tersebut merupakan jaminan yang lazim diberlakukan bagi calon penggarap tambang kepada pemilik lahan atau pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang dalam hal ini adalah saksi Gentha.

Uang jaminan ini, diberikan oleh kontraktor sebelum proses pengerjaan pertambangan dilakukan. Bahkan menurut saksi Ilham, pemberian uang jaminan tersebut sama halnya seperti yang dilakukan oleh kontraktor calon-calon penggarap lainnya yang pernah ikut beauty contest—semacam proses pemilihan calon kontraktor penggarap tambang.

Didepan persidangan, Ilham sempat menunjukkan bukti dokumen yang memperkuat keterangannya. Berupa catatan nilai-nilai uang bukti setoran yang diberikan para kontraktor calon penggarap tambang kepada pemegang IUP atau pemilik lahan. Nilainya beragam. Ada yang Rp500 juta hingga Rp5 miliar. Namun karena bukti itu berupa kopian, ketua majelis hakim meminta saksi Ilham menunjukkan bukti asli pada agenda sidang berikutnya.

Saksi juga sempat meralat terkait pelaksanaan beauty contest yang diikuti oleh lima kontraktor calon penambang. “Beauty contest digelar setelah kerjasama dengan terdakwa Christian Halim dinyatakan terputus, bukan sebelumnya,” ralat saksi.

Dikarenakan ada salah satu anggota majelis hakim yang kondisinya sedang kurang sehat, sidang terpaksa digelar secara singkat, tak lebih dari 30 menit dan dilanjutkan pada Kamis (18/3/2021) mendatang.

Dalam kesempatan kali ini, tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa juga menanyakan terkait permohonan penangguhan penahanan yang pihaknya ajukan. Namun, dijawab majelis hakim, bahwa hakim belum mempertimbangkan permohonan tersebut. “Belum..Kita belum mengambil sikap atas permohonan (penangguhan penahanan, red) itu,” ujar hakim sembari mengetok palu tiga kali pertanda sidang ditutup.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan B Arianto mengatakan selain saksi Ilham, sebenarnya pada agenda sidang kali ini pihaknya sudah mempersiapkan 3 saksi, dua diantaranya didatangkan dari Morowali, Sulawesi Tengah.

“Sidangnya memang singkat, kita hormati ketentuan hakim, pada agenda sidang selanjutnya kita akan mempersiapkan saksi yang hari ini tertunda diperdengarkankan keterangannya,” ujar jaksa Novan.

Ia juga menerangkan bahwa soal uang jaminan tambang, hal itu juga diatur dalam UU. “Itu istilahnya jaminan pasca tambang, berdasarkan Keppres uang itu diberikan kepada kementerian sebagai jaminan bahwa tambang itu dikerjakan oleh kontraktor,” terangnya.

Novan pun menambahkan, menurut saksi bahwa uang Rp1,5 miliar itu sudah dikembalikan kepada Christeven Mergonoto selaku pemodal sekaligus pelapor dalam perkara ini.

“Uang itu dikembaikan kepada Christeven setelah saksi Genta mengetahui bahwa uang tersebut diklaim oleh terdakwa menjadi salah satu bagian pengeluaran dana pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek senilai Rp20,5 miliar tersebut. Dan menurut saksi, seharusnya pemberian uang Rp1,5 miliar itu terlepas dari anggaran yang ada didalam RAB, karena dalam RAB memang tidak tercatat,” ujar Novan.

Novan menegaskan, pemberian uang jaminan oleh terdakwa kepada saksi Genta itu, bukan kapasitas Genta sebagai Dirut PT CIM, melainkan selaku pemegang IUP. “Uang jaminan itu sebenarnya urusan antara pemilik IUP dengan kontraktor penggarap, jadi memang seharusnya anggaran itu diluar RAB, namun oleh terdakwa penggunaan uang Rp1,5 miliar itu diklaim menjadi pengeluaran dari dana RAB,” tambahnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi, tim PH terdakwa, Jaka Maulana mengatakan bahwa saksi Ilham berusaha menunjukkan bahwa setiap kontraktor yang ingin kerja dilahan milik Genta tersebut selalu menyetorkan jaminan terlebih dahulu.

“Sedangkan kita yakin hal seperti itu selama ini tidak pernah ada dan bukti-bukti yang diajukan tersebut patut diragukan, terlebih tidak didampingi dengan bukti aslinya,” ujarnya.

“Kalau kita runtut, sejak awal tidak pernah dibahas ini soal uang jaminan, muncul ketika proses hukum ditingkat penyidikan kepolisian, bahkan pengembalian uang dari Genta ke Christeven terjadi ditengah proses ini di tingkat penyidikan,” tambah Jaka.

Soal ralat yang dilakukan oleh saksi, Jaka menyerahkan penilaian terkait hal itu kepada majelis hakim. “Istilah ralat (sebenarnya, red) tidak pernah terjadi di persidangan, bahkan KUHAP pun tidak pernah mengatur hal itu,” imbuh Jaka.

Seperti yang tertuang dalam dakwaan, terdakwa Christian Halim menyanggupi melakukan pekerjaan penambangan bijih nikel yang berlokasi di Desa Ganda-Ganda Kecamatan Petasia Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah.

Kepada pelapor Christeven Mergonoto (pemodal) dan saksi Pangestu Hari Kosasih, terdakwa menjanjikan untuk menghasilkan tambang nikel 100.000 matrik/ton setiap bulannya dengan catatan harus dibangun infrastruktur yang membutuhkan dana sekitar Rp20,5 miliar.

Terdakwa mengaku sebagai keluarga dari Hance Wongkar kontraktor alat berat di Sulawesi Tengah yang akan membantu menyediakan alat berat apabila penambangan berjalan. Padahal, belakangan diketahui terdakwa tidak memiliki hubungan dengan orang tersebut.

Berdasarkan janji dan pengakuannya itu, Christeven Mergonoto dan saksi Pangestu Hari Kosasih akhirnya menunjuk terdakwa untuk menggarap lahan milik Gentha.

Uang permintaan terdakwa, oleh pelapor ditranfer sebanyak 9 tahap. Ditengah proses kerjasama, pelapor mendapati hal yang mencurigakan terkait gelagat dan hasil kerja terdakwa. Terlebih ketika terdakwa kembali mengajukan penambahan anggaran, dari Rp20,5 miliar menjadi Rp29,5 miliar kepada pelapor.

Alhasil, setelah dicek progres kerjanya, terdakwa tidak sanggup memenuhi janjinya. Akhirnya pelapor meminta pertanggungjawaban terdakwa perihal penggunaan uang untuk pembangunan infrastruktur namun terdakwa selalu mengulur waktu dan tidak memberikan penjelasan.

Sedangkan hasil penambangan sampai bulan Februari 2020 jauh dari yang diperjanjikan oleh terdakwa mencapai 100.000 matrik/ton per bulan karena kenyataannya dari bulan Oktober 2019 sampai dengan bulan Februari 2020 hanya menghasilkan bijih nikel sebanyak 17.000 matrik/ton yang seharusnya mencapai 400.000 matrik/ton.

Bahkan menurut perhitungan ahli Teknik Sipil Struktur ITS Ir Mudji Irmawan Arkani, berdasarkan hasil pemeriksaan fisik konstruksi terdapat selisih anggaran sebesar Rp9,3 miliar terhadap hasil proyek yang dikerjakan terdakwa.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry