Sekretaris LBH GP Ansor Jombang, Mohammad Chusen. (DUTA.CO/ NURUL YAQIN)

JOMBANG| duta.co — Penahanan Kepala Dusun Mulyorejo, Desa Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Taufik, oleh Polres Jombang, terkait pendirian pabrik Aqua di Desa Grobogan, terus menjadi tranding topic. PC GP Ansor Jombang, turun tangan, melakukan pendampingan.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH)nya GP Ansor langsung ‘tancap gas’. Sekretaris LBH PC GP Ansor Jombang, Mohammad Chusen, mengatakan, bahwa lembaganya sudah mulai melakukan pendataan termasuk menemui Taufik yang saat ini sedang meringkuk di tahanan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Jombang.

“Ya! Tadi kami sudah menemui Pak Taufik di Lapas Jombang,” ujar Chusen kepada duta.co, Selasa (21/3/2017).

Menurut Gus Chusen, panggilan akrabnya, pendampingan terhadap Taufik ini, sesuai dengan perintah PCNU Jombang. Apalagi masalah rencana pembangunan pabrik Aqua di Grobogan itu sudah menjadi materi halaqoh pra Konfercab, pada Ahad (19/3) lalu di PP Darul Ulum, Jombang.

Dalam pertemuannya dengan LBH GP Ansor, Taufik mengaku tidak menggelapkan berkas terkait persetujuan batas tanah oleh sebanyak 20 warga Desa Grobogan, sebagaimana yang dituduhkan pelapor (Aqua). Ia tidak habis pikir mengapa tiba-tiba dirinya sampai ditahan.

“Pak Taufik bilang, sebagai Kepala Dusun Mulyorejo dan anggota Tim 9, dirinya tidak pernah menggelapkan berkas seperti yang dilaporkan orang Aqua,” ujar Gus Chusen.

Lebih lanjut, Gus Chusen yang didampingi anggota LBH lainnya, Toni Syaifuddin, mengatakan, bahwa berkas tanda-tangan itu belum diserahkan ke Kepala Desa Grobogan, yang menugasinya, karena dari sebanyak 20 orang yang seharusnya tanda-tangan  belum semuanya teken. “Karena belum semuanya teken, sehingga berkas belum diserahkan,” kata Gus Chusen.

Masih menurut Gus Chusen, untuk meminta tanda-tangan warga, Taufik diserahi uang sebesar Rp10 juta. Namun, uang tersebut baru dibagi sebanyak 18 orang yang sudah dimintai tanda-tangan. “Sedangkan yang dua orang belum diberi karena belum tanda-tangan,” terangnya.

Jadi? Belum diserahkannya berkas tersebut, selain belum semuanya teken, batas tanah yang akan dijadikan syarat untuk mengurus ijin HO  PT Tirta Investama (Danone Aqua), juga belum adanya kesepakatan antara PT Tirta Investama (Danone Aqua) dengan warga Grobogan. Warga meminta kompensasi sebesar Rp 500 juta setiap tahun untuk Desa Grobogan, namun ditawar Rp 250 juta pertahun.

“Di samping itu, warga juga meminta untuk karyawan mengutamakan warga Grobogan. Karena permintaan itu belum disepakati pihak Danone Aqua, sehingga Taufik belum menyerahkan berkas tersebut. Jadi tidak ada yang namanya penggelapan,” kata Chusen lagi.

Menurut Chusen, setelah data-data terkait penahanan Taufik terkumpul, selanjutnya akan dipelajari bersama untuk melakukan pendampingan hukum. “Ini perintah PCNU Jombang untuk memberikan pendampingan terhadap warga NU,” pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan duta.co sebelumnya, konflik warga Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang dengan PT Tirta Investama (Danone Aqua) akhirnya sampai ke Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jombang. Bahkan konflik tersebut menjadi materi khusus halaqoh pra Konfercab dengan tema “Sumber Mata Air Bawah Tanah untuk Air Kemasan Peluang dan Hambatan”. NU Jombang menilai bahwa konflik warga ini, harus menjadi perhatian bersama. Kalau tidak, mereka akan menjadi bulan-bulanan karena yang dihadapi perusahaan besar alias uang. (rul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry