SURABAYA | duta.co –  Direktur Political Education Center (PEC) Jatim, M Kholili mengacungkan jempol terkait kinerja Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta yang tidak sengan-sengan menggulung sindikat perjudian online.

“Inilah model perjudian yang masif dan sangat meresahkan rakyat. Dalam kondisi (ekonomi) yang masih memperihatinkan pasca covid-19, judi online semakin merusak moralitas bangsa. Hebat, kami (PEC) memberikan apresiasi kepada Polda Jatim yang berhasil menggulung ratusan pelaku judi online ini,” demikian Kholili kepada duta.co, Jumat (16/9/22).

Menurut Kholili, sukses Polda Jatim ini, tidak lepas dari sosok Irjen Nico Afinta. Meski dia sedang menghadapi framing buruk terkait ‘Kaisar Sambo dan Konsorsium 303’, di mana ia dimasukkan dalam barisan Ferdy Sambo, tetapi, faktanya ia justru serius menggulung perjudian online.

“Ini sekaligus membantah sekaligus membuktikan bahwa Kapolda Jatim bukan seperti yang tertulis dalam kabar medsos yang telah menjadi opini liar publik bahwa ia masuk dalam struktural konsorsium 303. Salut, semua tuduhan itu terbuktikan dengan kinerja yang nyata,” tegas mantan Sekjend Forum Komunikasi Mahasiswa Tafsir Hadits (FKMTHI) tersebut,

Masih menurut Kholili, institusi Polri memang harus berbenah menyusul kasus Ferdy Sambo. Tetapi, di tengah berbenah itu, tidak menutup kemungkinan muncul kepentingan-kepentingan pribadi yang merugikan pihak lain.

“Viralnya Konsorsium (Sambo) 303, jelas, merugikan banyak pihak. Saya pribadi mengenal sosok Irjen Nico Afinta. Beliau ini orang baik, jujur dan tegas. Berapa kali saya bisa komunikasi dan, ketika ada masukan terkait perjudian di Jawa Timur, Kapolda tak segan-segan bertindak tegas,” terangnya.

Masih menurut Kholili, kalau bagan ‘Konsorsium 303’ itu benar, maka, Kapolda Jatim tidak akan bertindak secepat ini. “Terus terang, kita harus bangga memiliki Kapolda yang preventif dan presisi dalam menjalankan tugas. Kami mendukung pemberantasan judi online di Jawa Timur agar ketahanan perekenomian warga Jatim tumbuh lebih baik,” pungkasnya.

500 Tersangka

Seperti kita baca, Polda Jatim terus menggulung kasus tindak pidana judi online. Terbaru, dalam operasi penindakan, polisi mengungkap kasus sebanyak 18 LP dengan jumlah tersangka yang berhasil mereka amankan sebanyak 19 orang.

Disamping itu, tim operasional dari Ditreskrimsus dan Ditreskrimum Polda Jatim dalam kurun waktu kurang lebih selama delapan bulan — sejak Januari 2022 sampai pertengahan bulan Agustus 2022 — sudah melakukan pengungkapan kasus perjudian sebanyak 327 LP dengan tersangka total 500 orang.

“Total Tersangka yang diamankan sebanyak 500 orang, untuk Ditreskrimum 261 LP, dengan 429 tersangka, sedangkan Ditreskrimsus 66 LP, dengan 71 tersangka, mereka diamankan mulai bulan Januari sampai pertengahan Agustus 2022, para tersangka terlibat perjudian online, perjudian togel, perjudian dadu, perjudian slot dan perjudian bola,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.

Para tersangka terjerat Pasal 27 ayat 2 Jouncto pasal 45 ayat 2 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 303 KUHP.

Sementara Kombes Farman, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menjelaskan, dalam perkara ini, ada yang bermain di judi slot, ada juga melalui YouTube termasuk yang memberikan iklan tentang perjudian.  “Omset masih kita kembangkan sejauh mana omset sampai ke pusatnya, ini yang sementara tertangkap omset puluhan juta,” ujarnya.

Modus operandinya, tambahnya, memberikan iklan-iklan youtube terkait perjudian online, mengajak dan mengiklankan terkait perjudian online. Mereka seperti mengendorse. “Sementara untuk aplikasi judi bermacam macam,” tutupnya. (mky,okezone)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry