Sumarso SH, MH, Ketua tim kuasa hukum tergugat dr Moestidjab saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2020). Henoch Kurniawan
SURABAYA|duta.co – Gugatan yang diajukan pasien operasi katarak, Tatok Poerwanto, warga Jalan Ubi II/23 terhadap oknum dokter Klinik Mata Surabaya dr Moestidjab akhirnya ditolak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan bernomor  415/Pdt.G/2019/PN.Surabaya ini, dibacakan oleh ketua majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi, Selasa (10/3/2020).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai dr Moestidjab tidak bersalah dalam menangani operasi katarak. Serta, klinik yang terletak di jalan Jemursari 108 ini, dinilai telah sesuai dengan prosedur penanganan medis dan tidak menimbulkan akibat rusaknya selaput mata pasiennya tersebut.
“Menolak gugatan penggugat seluruhnya,” ujar hakim Dwi Purwadi membacakan amar putusannya.
Ketiga anggota majelis hakim kompak menilai tindakan operasi yang dilakukan dr Moestidjab tidak melanggar kode etik.
Pertimbangan hakim ini, senada dengan keterangan ahli dari Persatuan Dokter Mata Indonesia (PERDAMI) cabang Surabaya yang diperdengarkan pada agenda sidang sebelumnya.
Ahli secara tegas mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Dr Moestudjab telah sesuai dan tidak melanggar kode etik.
Gugatan yang diajukan oleh Tatok Poerwanto ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum. Ia menilai operasi katarak yang dilakoninya tidak berhasil bahkan berakibat rusaknya selaput matanya.
Terpisah, ketua tim kuasa hukum tergugat, Sumarso SH, MH saat dikonfirmasi membenarkan putusan yang dibacakan majelis hakim diatas.
“Kita sangat mengapresiasi putusan majelis hakim karena klien kita dalam menjalankan profesi sebagai dokter, telah sesuai dengan standar profesi medis,” ujarnya.
Sumarso juga menambahkan, dengan putusan tersebut, membuktikan, apa yang dituduhkan selama ini, dan dipublikasikan melalui media masa, adalah tidak terbukti dan tidak benar.
“Kendati ada gugatan tersebut, hingga saat ini, masyarakat tetap mempercayakan penanganan masalah keluhan matanya kepada Klinik Mata Surabaya. Bahkan saat ini terbukti tidak menyalahi aturan yang ada,” tambahnya.
Diceritakan Tatok sebelumnya, peristiwa ini bermula pada 28 April 2016. Saat itu dia datang ke Klinik Mata Surabaya, Jalan Jemursari 108, untuk mengobati penyakit katarak di mata kirinya.
Saat itu, Tatok ditangani dr Moestidjab dan disarankan operasi. Namun, pascaoperasi, bapak tujuh anak ini tidak merasakan ada perubahan. Malah mata kirinya makin sakit dan nyeri. “
Kemudian Tatok disarankan operasi kembali. Pada operasi kali kedua ini tidak di klinik, tapi di Graha Amerta, RSUD dr Soetomo, Surabaya dengan alasan peralatan medis di sana (Graha Amerta) lebih lengkap. Tatok pun menjalani operasi kedua pada 10 Mei 2016. eno
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry