GUYUB: Kuasa hukum duta.co dan kuasa hukum tergugat foto bersama saksi ahli dari Dewan Pers Moebanoe Moera (tengah). FT/nanang

KEDIRI | duta.co – Tuntas sudah, persidangan gugatan perdata Nomor 33/Pdt.G/2020/PN Kdr yang diajukan Pengusaha SK Caffee Lab atas berita duta.co bertajuk “AMBYAR‼ Pengunjung SK Lab Cafe di Perumahan Perhutani Buyar Didatangi Polisi”, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (21/10/2020).

Majelis hakim yang diketuai Sulistyo M Dewi Putro, SH, MH, Yuliana Eny Daryati, SH, MH dan Dwi Melaningsih Utami SH, MHum (masing-masing anggota), memberikan dua putusan. Pertama, menolak seluruh gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp655.500 (enam ratus lima puluh lima ribu lima ratusa rupiah),” demikian bunyi amar putusan yang terbaca duta.co di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Kediri, Rabu (21/10/2020).

Sebenarnya, materi gugatan itu, sudah diselesaikan melalui institusi Dewan Pers (DP), sebuah lembaga independen di Indonesia yang berfungsi mengembangkan dan melindungi kehidupan pers di Indonesia.

Sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, duta.co sudah memberikan hak jawab yang dikirim tergugat. Tidak hanya itu, duta.co juga meminta maaf atas segala khilah, karena berita tersebut semata untuk membantu sukses pemerintah, sekaligus demi keselamatan warga menghadapi ganasnya Covid-19.

Saksi ahli dari Dewan Pers Moebanoe Moera usai memberikan kesaksiannya di PN Kota Kediri. (FT/Nanang)

Penyelesaian melalui DP ini, tampaknya tidak melegakan penggugat. Maka, Dwi Arif Priyono yang notabene staf ahli Walikota Kediri, Pemilik SK Caffee Lab dan pemegang saham lainnya, membawa ke PN Kota Kediri. Pihaknya menggugat duta.co Rp 1,7 miliar, yakni imateriel sebesar Rp 1 miliar, dan secara materielnya Rp 700 juta.

“Dari awal kami sangat yakin, bahwa, Majelis Hakim PN Kota Kediri akan menolaknya. Pertama, penyelesaian produk jurnalistik itu, sudah diselesaikan melalui oleh Dewan Pers. Kedua, seluruh rekomendasi Dewan Pers juga sudah kita laksanakan. Ketiga, penggugat sendiri yang mengirimkan hak jawab,” jelas Tri Suryaningrum, kuasa hukum duta.co dari Lembaga Bantuan hukum (LBH) ASTRANAWA ini.

Hal yang sama disampaikan kuasa hukum lain, Tjetjep Mohmmad Yasin. Menurut lelaki asal Kediri ini, pihaknya juga yakin, bahwa, majelis hakim akan menolak seluruh gugatan penggugat. Apalagi kalau melihat kedudukan penggugat (saat itu) masih bermasalah.

“Saat TKP (Tempat Kejadian Perkara red) didatangi polisi, dan atau saat berita itu tayang, posisi SK Lab. Café tidak memiliki izin. Lho, kok beraninya menggugat,” tegasnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry