PTUN: Gugatan YKBH-BK Probolinggo yang sudah diterima PTUN Surabaya (ist)

Surabaya|duta.co-Gugatan hasil Pilkades desa Clarak Kecamatan Leces,  Kabupaten Probolinggo sudah masuk ke PTUN Surabaya.

Gugatan yang diajukan Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum – Bela Keadilan (YKBH-BK) itu  diterima  PTUN Surabaya dengan nomor  perkara no 172/6/2019/PTUN-SBY, gugatan didaftar tanggal 12/12/2019 dan diterima  panitera Ach Suadi SH.

Gugatan diajukan dua advokat dri YKBH-BK masing masing A Fadil Jailani SH, MH dan R Subhan Fasrial SH, MH. Kedua advokat tesebut merupakan kuasa hukum dari  Jamil, cakades   Clarak. Mereka menggugat panitia Pilkades desa Clarak.

Selain gugatan sudah diterima PTUN Surabaya, YKBH-BK juga berkirim surat ke bupati Probolinggo agar pelantikan kepala desa Clarak ditunda. “Kami pimpinan YKBH-BK memohon kebijaksanaan bupati Probolinggo untuk menunda  pengesahan dan pelant kepalada desa Clarak   sampai ada putusan pengadilan yang mempunyuai kekuatan hukun tetap atau inkracht,” tegas Drs Jumanto SH, pimpan YKBH-BK, dalam rilisnya, Jumat (13/12), kemarin.

Ia menambahkan, karena gugatan sudah diterima PTUN Surabaya, pihaknya meminta  bupti taat hukum untuk tidak melantik kades Clarak sapai  ada putusan hukum yang bersifat inkracht.

 

 

Seperti diberitakan sebelumnya,  karena tak terima dengan hasil pemilihan kepala desa, cakades di Probolinggo, Jawa Timur, melayangkan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Sebelumnya, pada hasil pilkades di Desa Clarak, dua calon memperoleh suara identik. Pelapor atas nama Jamil, merupakan salah satu cakades, yang memperoleh suara identik tersebut.

Selain ke PTUN, persoalan ini juga sempat diadukan ke DPRD Kabupaten Probolinggo.

Dalam masalah ini, Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum – Bela Keadilan (YKBH-BK) memberikan pendampingan hukum kepada Jamil.

Menurut Ketua YKBH – BK Jumanto, permasalahan Pilkades Clarak sebagai akibat dari ketidakcermatan panitia pilkades maupun Pemkab Probolinggo dalam menyusun perbup nomor 28 tahun 2019 yang seharusnya mengejawantahkan Permendagri nomor 65 tahun 2017. Sebab, dalam Permendagri itu sudah jelas bahwa prinsip yang dikedepankan dalam pilkades adalah prinsip proporsional, bukannya prinsip distrik.

 

“Apalagi dalam Perbup ini sama sekali tidak disinggung soal penyelesaian sengketa pilkades secara mendetail. Itu jelas sebuah celah yang akhirnya menimbulkan masalah seperti yang telah menimpa pada klien kami ini,” kata Jumanto.

Sebelumnya, dalam Pilkades Clarak, cakades nomor urut 03, Imam Hidayat meraih jumlah suara sama dengan dengan cakades nomor urut 04, Jamil. Untuk memutuskan pemenang pilkades, panitia pemilihan menggunakan Peraturan Bupati. Secara garis besar, menggunakan persentase jumlah dusun yang dimenangkan. Hasilnya, cakades 03 Imam Hidayat meraih kemenangan di jumlah dusun yang lebih banyak, dan karena itu dinyatakan sebagai pemenang.

Penetapan itu, dianggap cacat hukum. Lantaran dalil yang dipakai, yakni pasal 49 ayat (2), (3), dan ayat (4) Peraturan Bupati (Perbup) nomor 28 tahun 2019 tentang pedoman pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, yang dipakai oleh panitia pilkades dalam menetapkan pemenang pilkades adalah tidak tepat.  (rls.mha)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry