GUGAT: Warga Lakardowo yang tergabung dalam ‘Pendowo Bangkit’ melakukan aksi jalan kaki menuju PN Mojokerto. Duta/Ist

MOJOKERTO | duta.co –  Tak puas dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, warga Lakardowo yang tergabung dalam ‘Pendowo Bangkit’ melakukan aksi jalan kak, Selasa (9/6). Aksi jalan kaki diawali dari Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis menuju PN setempat di Jl RA Basoeni No. 11 yang berjarak 18 km, dari sekitar pukul 08.30 WIB dan tiba sekitar pukul 12.45 WIB.

Aksi warga ini dipicu putusan PN Mojokerto yang menolak gugatan warga Lakardowo atas PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) terkait pencemaran limbah B3. Sebanyak 10 warga yang mengatas namakan ‘Pendowo Bangkit’ dengan didampingi advokat dari Yayasan Kajian Ekologi dan konservasi Lahan Basah atau Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton)

Azis, SH, Kuasa HUkum ‘Pendowo Bangkit’ mengatakan jika dalam putusan nomor 04/Pdt.G/LH/2020 PN Mjk, majelis hakim PN Mojokerto yang diketuai Joko Waluyo menolak gugatan penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1,5 juta.

“Kami atas nama ‘Pendowo Bangkit’ resmi menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Mojokerto yang menolak seluruh gugatan dari warga Lakardowo. Dalam ikrar ini kami akan terus berjuang menuntut keadilan atas lingkungan yang bersih, sehat dan bebas dari timbunan limbah B3,” ujar Heru Siswoyo, Sekretaris ‘Pendowo Bangkit’ yang diamini Azis, kuasa hukumnya.

Heru mengatakan bahwa dalam putusan tersebut terkesan kucing-kucingan dan tidak ada ketok palu dari majelis hakim. “Kami diberi tahu putusan tersebut dari WA dan menurut kita itu sangat janggal, maka dalam putusan tersebut kita melakukan banding. Bahkan kami diberitahunya 2 hari setelah putusan,” tutupnya.

Untuk diketahui , dalam gugatan ‘Pendowo Bangkit’ menuntut PT PRIA untuk meng-clean up (membersihkan) timbunan limbah B3 yang ada di pemukiman warga dan di dalam area perusahaan. rum

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry