Gus Yasien (kanan) dalam sebuah kesempatan bersama Cak Anam. (FT/mky)

SURABAYA | duta.co – Kasus Holywings benar-benar membuat umat Islam dan Kristen marah. Sampai Ustad Das`ad Latif pun menangis, membaca promo Holywings yang akan memberikan bir secara gratis untuk orang yang bernama Muhammad dan Maria.

Ketua Harian PPKN (Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah), H Tjetjep Mohammad Yasien SH, MH, sangat memahami kemarahan itu. “Hanya umat bodoh, yang diam ketika junjungannya dilecehkan. Kasus Holywings ini menyatukan umat beragam (khususnya Islam dan Kristen) untuk bergerak,” tegasnya kepada duta.co, Sabtu (2/6/22).

Kini, organisasi kepemudaan Islam dan Kristen, bersatu dalam Aliansi Pemuda Nusantara menggugat perusahaan yang menaungi operasional Holywings, PT Aneka Bintang Gading sebesar Rp35,5 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Uang tersebut akan kami pergunakan untuk membangun rumah ibadah seluruh umat beragama di Indonesia,” demikian Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara di Jakarta, Jumat, 1 Juli 2022 seperti berita tempo.co.

Menurut Gus Yasein, panggilan akrab H Tjetjep Mohammad Yasien, kerugian umat beragama di Indonesia, tidak dapat kita nilai dengan uang. Ini bukan masalah kecil, ini masalah serius, terkait NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia red.). Ada upaya berbau SARA yang membakar kita. “Pemerintah harus bergerak cepat seperti Gubernur DKI. Cabut izinnya. Jangan cuma tutup sementara,” tegasnya.

Minta Maaf

Kendati begitu, Gus Yasien sangat mengapresiasi gugatan Aliansi Pemuda Nusantara. “Boleh juga, ada gugatan material, lalu dibuat monumen atau tempat ibadah sebagai pengingat, bahwa, ada upaya strategis untuk merusakan tatanan NKRI dengan melecehkan agama. Ini persis dengan kondisi 1965,” tegasnya.

Ketua Umum Aliansi Pemuda Nusantara, Pangeran Negara, menjelaskan, bahwa dugaan penistaan agama oleh Holywings itu merupakan kasus pertama di Indonesia yang memiliki nilai keuntungan atau komersil. Akibat penistaan agama tersebut, Pangeran menegaskan Holywings harus mempertanggungjawabkan secara materiel di hadapan hukum.

Pangeran menyebutkan umat Islam dan Kristen mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum oleh Holywings. Sehingga, Aliansi Pemuda Nusantara mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

Selain materiel, Pangeran menyebutkan perbuatan Holywings menimbulkan kerugian imateriel, sehingga dugaan tindak pidana tidak hanya kepada enam karyawan yang telah berstatus tersangka oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. “Tapi kami juga meminta pihak manajemen dalam hal ini juga para pemegang saham untuk bertanggung jawab juga,” tutur Pangeran sebagaimana warta tempo.co.

Pangeran mengungkapkan enam karyawan Holywings yang menjadi tersangka merupakan korban sebagai sikap lepas tanggung jawab manajemen perusahaan. Hal lain menurut Pangeran, pihak manajemen harus meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena menodai dan menistakan umat Islam dan Kristen. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry