Achmad Fahmi Ardiansyah SH dalam sebuah acara. (FT/IST)

SURABAYA | duta.co – Komisi Pemberantasan Korupai (KPK) terus memburu data dan informasi terkait OTT (operasi tangkap tangan) Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak (STS).  Rabu (21/12/22), tim KPK memasuki ruang kerja Gubernur Khofifah Indar Parawansa, Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak serta Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono.

“Saya kira, STS itu hanya entry point. Karena ada semacam ‘tradisi korup’ di Gedung DPRD Jatim, Jl Indrapura yang harus KPK hentikan. Kita harus bantu KPK, kita suguhkan datanya. Saya yakin, Bu Gubernur akan membantu dan membuka seluruh kebijakannya terkait dana hibah,” demikian Achmad Fahmi Ardiansyah SH, Ketua Forum Sanbtri Anti Korupsi (FORSAK) kepada duta.co, Kamis (22/12/22).

Menurut Fahmi, banyak ‘proyek’ di DPRD Jatim yang ‘nyaris’ tanpa kontrol. Kini, saatnya KPK menerima semua data dan informasi penting terkait seluruh duit rakyat yang lewat DPRD. “Semua duit itu hak rakyat. Jangan karena wakil rakyat kemudian bisa ‘menyunat’ seenaknya,” terangnya.

FORSAK, jelasnya, sudah lama mencermati ‘tradisi korup’ di Indrapura. Hebatnya, mereka saling menutup rapat. FORSAK menduga Ini lantaran modusnya berjamaah. “Sekarang KPK sudah melakukan OTT. Tinggal sejauh mana pengembangannya, seluruh rakyat Jawa Timur pasti mendukung,” terang pengacara muda yang juga alumni PP Gontor ini.

Masuk Pemprov

Penyidik KPK memang sudah mendatangi kantor Pemprov Jatim di Jalan Pahlawan. Sejumlah file di ruangan organisasi perangkat daerah (OPD) mereka buka. Awalnya, ruang Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono. Kemudian, tim penyidik menuju ke ruang kerja Gubernur Khofifah dan Wagub Emil.

Khofifah Indar Parawansa menyatakan dirinya siap kooperatif dan menghormati proses hukum KPK. “Itu bagian dari proses yang harus kami hormati semuanya. Pemprov akan menyiapkan data sesuai yang dibutuhkan KPK,” ujarnya.

Begitu juga Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, akan memberikan informasi selengkap-lengkapnya untuk tim KPK. Ia membenarkan ruangannya didatangi tim KPK. Menurutnya, ini bagian dari pengusutan kasus yang membelit Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.  “Kami siap untuk memberikan informasi dan data yang dibutuhkan KPK,” tegasnya.

Seperti warta yang beredar,  STS terduga menerima suap senilai Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat. Politikus Partai Golkar itu konon mendapatkan komitmen fee ijon sebesar Rp 20 persen dari anggaran hibah.

Sementara, Pimpinan DPRD Jatim itu menyandang status tersangka bersama staf ahli Rusdi (RS), Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi (IW). Bukan tidak mungkin, kasus STS ini merembet ke kasus lain. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry