Khofifah Indar Parawansa
SURABAYA | duta.co – Isu tentang keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jatim di Pilkada serentak sepertinya bukan isapan jempol. Di tengah investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, gubernur ternyata telah menindaknya.
Sayangnya Gubernur Jatim tidak menyebut detail ASN yang diduga tidak netral dalam pilkada serentak yang akan diselenggarakan 9 Desember mendatang.
“(Terkait netralitas) surat sudah, teguran sudah, wes mari rek,” ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu (22/10/2020).
Berarti ada yang ditegur ya? ” Ada..ada…,” Tegasnya kembali.
Di sisi lain, Bawaslu Jatim sedang melakukan investigasi dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim Wahid Wahyudi di Pilkada Kabupaten Lamongan. Seperti diketahui keluarga Kadindik Jatim sedang running di Pilkada Lamongan.
Anggota Divisi Pengawasan Bawaslu Jatim Aang Kunaifi mengatakan, dugaan sementara yang bersangkutan telah melakukan mobilisasi kepala sekolah dan masuk ke sekolah-sekolah jenjang SMA/SMK di Lamongan untuk melakukan aktifitas yang dapat dikategorikan kampanye.
“Oleh karena itu, Bawaslu sudah melakukan investigasi sekaligus bersurat ke Gubernur Khofifah untuk mengonfirmasi apakah yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas atau cuti,” tutur Aang Kunaifi.
Sesuai ketentuan Komisi ASN, apabila ada ASN yang memiliki pasangan hidup mencalonkan diri maka ketentuannya harus cuti. “Itu yang kita konfirmasi karena yang di Lamongan adalah istri Kepala Dindik Jatim,” ujar dia.
Kalau memang dari hasil investigasi itu terbukti adanya unsur-unsur kampanye, kemudian penyalahgunaan kewenangan maka konsekuensinya bisa dijerat pada tahap proses pidana pemilihan. “Bisa masuk pidana jika memang terbukti penyalahgunaan kewenangan dan pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan,”tandasnya.
 Aang mengaku belum ada laporan resmi dari pihak manapun. Namun, informasi ini diterima dari berbagai sumber itu harus direspon oleh Bawaslu dengan mekanisme investigasi.
“Kalau laporan itu berarti sudah harus terpenuhi syarat formil dan materiilnya. Siapa yang lapor dan siapa yang dilaporkan kemudian buktinya apa sudah harus lengkap. Meski begitu, informasi ini harus direspon, karena kalau diam kami juga keliru”.
Aang berharap, semua pihak saling menjaga dan tahu posisinya masing-masing dengan  setiap proses demokrasi yang berjalan. Apalagi di tengah situasi pandemi saat ini, Bawaslu berupaya untuk memaksimalkan fungsi-fungsi pencegahan dari pada langsung memproses penanganan pelanggaran.
“Jadi konsekuensinya memang ada ketentuan lain yang dilanggar ada peraturan pilkada yang dilanggar. Ketentuan lain itu, UU ASN dan peraturan turunannya,” pungkasnya. zal
Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry