Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Hudiyono. DUTA/dok

SURABAYA | duta.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur akan memberikan seragam gratis bagi siswa baru yang akan memasuki kelas X atau masuk SMA atau SMK.

Ada dua seragam yang masih berupa kain yang akan diberikan gratis itu yakni satu stel putih abu-abu dan pramuka.

Plt Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Hudiyono mengatakan seragam gratis itu baru tersedia pada September hingga Oktober 2019 mendatang. “Masih proses penyediaan. Jadi harus sabar,” kata Hudiyono di kantornya, Senin (1/7).

Dikatakannya, seragam itu akan diberikan kepada seluruh siswa SMA/SMK di 38 kabupaten/kota yang ada di Jawa Timur.

“Tapi karena masih dalam bentuk kain, jadi orang tua sendiri yang harus menjahitkannya. Kita tidak menanggung ongkos jahitnya,” tandas Hudiyono.

Karena seragam masih dalam proses penyediaan itu, maka kata Hudiyono, sekolah tidak boleh memaksakan siswa-siswi barunya untuk menggunakan seragam SMA/SMK di awal masuk sekolah yang rencananya di pertengahan Juli 2019 ini.

Saat awal masuk sekolah terutama saat pra layanan orientasi siswa (pra LOS) dan LOS, siswa-siswi SMA/SMK di Jatim yang masih belum memiliki seragam SMA/SMK bisa menggunakan seragam saat masih SMP. Ini bisa digunakan terus hingga kain seragam bantuan Pemprov Jatim dibagikan.

“Bagi yang tidak memiliki uang untuk membelinya ya. Kalau orang tua mampu dan bisa membelinya, ya silahkan saja. Tapi bagi yang tidak mampu, bisa menunggu pembagiannya nanti,” tukas mantan Kabid SMK Dindik Jatim ini.

Sekolah kata Hudiyono tidak boleh mempersulit siswa baru. Pemprov akan memantau sekolah-sekolah yang mempersulit siswa itu dan akan memberikan teguran.

Seragam sekolah memang menjadi keluhan banyak orang tua siswa. Ada beberapa sekolah yang kabarnya menerapkan sistem pembelian seragam harus di sekolah. Nilai yang harus dibayarkan hingga di atas Rp 2 juta.

Hudiyono dengan tegas, aturan seperti itu seharusnya tidak boleh diterapkan. Karena kemampuan masing-masing orang tua berbeda. “Kita tegaskan tidak ada aturan seperti itu. Kita akan sediakan seragamnya tapi masih nunggu waktu,” tandasnya.

Masalah seragam ini, Hudiyono mengatakan pemerintah mewajibkan memakai seragam putih abu-abu pada Senin dan Selasa serta saat upacara bendera. Atribut-atribut yang dibutuhkan saat itu harus dilengkapi misalnya bet, dasi, topi dan sebagainya.

“Selain hari itu, memakai pramuka dan seragam yang disesuaikan dengan aturan sekolah masing-masing,” ungkapnya.

Untuk masalah seragam ini, Dindik Jatim sudah membuat surat edaran (SE) yang disebarkan kepada seluruh cabang dinas di 38 kabupaten/kota. Isinya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 45/2014.

Dari aturan itu, Dindik Jatim meminta agar pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orang tua atau wali peserta didik.

Sekolah dilarang untuk memaksakan peserta didik membeli seragam sekolah melalui Koperasi Sekolah atau Komite Sekolah.

Kecuali atas permintaan orangtua/wali peserta didik untuk dilayani dan disediakan seragam sekolah dari pihak sekolah.

Pengadaan pakaian seragam tidak boleh dikaitkan dengan pelaksanaan penerimaan maupun daftar ulang peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Pakaian seragam sekolah (nasional) sebagimana pada Lampiran I dan ll Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor 45 Tahun 2014 tanggal 9 Juni 2014, dikenakan pada Senin, Selasa dan pada hari lain saat pelaksanaan Upacara Bendera.

Selain hari sebagaimana dimaksud pada poin nomor 3 di atas peserta didik dapat mengenakan pakaian seragam kepramukaan atau pakaian seragam khas sekolah yang diatur oleh masing-masing sekolah. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry