PAMFLET : Koordinator GMCM, Wiwit Hariono menunjukkan isi pamflet seruan moral pada Pilbub Mojokerto. Duta/arif

MOJOKERTO | duta.co – Kasus Penyebar Brosur berisi Dinasti Korupsi di Mojokerto yang membuat dua emak-emak diamankan pihak berwajib, membuat Gerakan Mojokerto Cerdas Memilih (GMCM) pasang badan. GMCM berjanji akan memberikan bantuan hukum kepada semua masyarakat yang satu misi dengan gerakan tersebut.

Koordinator GMCM, Wiwit Hariono terkait dengan diamankannya dua perempuan yang tertangkap basah warga menyebarkan brosus bertuliskan ‘Dinasti Korupsi, Hentikan!!!’ Di Mojokerto beberapa hari lalu, ia menjelaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan pendampingan hukum.

“Kami sudah menyiapkan lembaga bantuan hukum (LBH) sebagai bentuk advokasi untuk siapapun yang menolak adanya korupsi di Mojokerto. Guna menangani kasus apabila ada masyarakat mendapat persekusi, intimidasi, dan tekanan dari pihak-pihak tertentu, atau apapun yang berbau kekerasan kami siap pasang badan,” jelasnya, Senin (7/12/2020).

Lebih lanjut ia juga menjelaskan selama GMCM ini bergerak memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk menjadi pemilih cerdas. Diantaranya, memberikan pemahaman jika tanggal 9 Desember 2020 pemilihan Bupati, bukan memilih Koruptor lagi melalui media pamflet dan benner.

“Ini gerakan moral tak ada afiliasi dengan calon manapun. Jangan sampai pemimpin Mojokerto berurusan hukum lagi seperti tiga bupati sebelumnya,” tegasnya.

Selain itu Koordinator GMCM, Wiwit  menegaskan, semua yang mempunyai semangat anti korupsi dan gagasan-gagasan untuk menegakkan demokrasi adalah bagian dari GMCM.

“Siapapun yang menyuarakan anti korupsi, siapapun yang menyuarakan penegakan demokrasi, siapapun yang menyuarakan tentang lingkungan adalah satu wadah dengan kami, yakni, GMCM,” tegasnya dihadapan awak media.

Menurutnya, isi materi seruan moral baik dari selabaran dan benner yang juga tersebar dibeberapa tiitk terbilang normatif.

“Sangat wajar, mungkin teman-teman ada yang melarang untuk tidak memilih koruptur. Secara redaksi pun juga wajar,” tandasnya.

Wiwit juga mempertanyakan motif orang-orang atau kelompok yang bersebrangan dengan gerakannya.

“Kelompok-kelompok yang bersebrangan dengan gerakan kami, apa motif mereka?. Bahkan yang kemarin terjadi di Kecamatan Gedeg, ada salah satu anak yang diamankan disebut menjadi buron oleh salah satu akun facebook. Kita akan laporkan itu,” tukasnya.

Sebelumnya, dua emak-emak menyebar brosur yang berisi seruan menghentikan dinasti korupsi warga Desa Beratwetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto langsung diamankan. Pasalnya brosur tersebut dianggap merugikan salah satu Paslon Bupati Mojokerto di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mojokerto 2020.

Kapolsek Gedeg, AKP Edi Purwo Santoso mengatakan, sekitar pukul 11.35 WIB malam tadi (04/12), masyarakat mengamankan dua orang perempuan di Desa Gembongan. Kemudian langsung dibawah ke Polsek Gedeg.

“Yang mana dalam selabran itu dianggap merugikan oleh salah satu paslon,” katanya pada awak media usai berkordinasi dengan Bawaslu dan tim relawan Paslon Ikbar Sabtu, (05/12/2020).

Kedua pelaku diketahui berinisial AN dan S. Saat ini keduanya sedang diamankan di Polsek Gedeg.

“Kedua pelaku kita amankan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selanjutnya kita kordinasi dengan Panwascam Gedeg dan Bawaslu, sehingga sekerang mereka datang kesini untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan (pelaku),” ujarnya.

AKP Edi menjelaskan, Polsek Gedeg hanya sebatas mengamankan kerena ini terkait dengan masalah Pemilu, maka yang berwenan adalah Bawaslu. Selain itu, Polsek Gedeg berkordinasi dengan perangkat desa.

“Kita mengamankan, lain halnya dengan menahan. Bawaslu sudah meminta keterangan yang bersangkutan (Pelaku). Lalu yang bersangakutan akan dipulangkan dengan jaminan keamanan terhadap pelaku,” terangnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at menyampaikan, pihaknya dalam menangani hal ini akan melakakun sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran.

“Pada dasarnya kita akan lakukan investigasi atau kajian terlebih dahulu dengan Sentra Gakkumdu,” paparnya.

Ia mengatakan, salah satu paslon yang dianggap dirugikan dalam hal ini paslon Ikbar, pun belum membuat laporan resmi kepada Bawaslu. “Belum, mereka belum membuat laporan. Pelaku akan kita pulangkan,” tandasnya.

Sementara, salah satu tim relawan paslon Ikbar, Dani menilai, selabaran brosur yang disebar tersebut merupakan ujaran kebencian. Ia memastikan akan menempuh jalur hukum.

“Ranah pidana pasti ditempuh oleh tim, Sesuai dengan pasal yang berlaku juga. Agar penyebar dan dalang dari kelakuan ini dijerat sesuai aturan hukum perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Menurutnya, selabaran brosur tersebut menyebar diseluruh wilayah Kabupaten Mojokerto mulai tadi malam (04/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Untuk yang di Desa Gembongan tertangkap oleh warga sekitar pukul 23.00 WIB.

“Pelakunya ibu-ibu menurut keterangan pelaku, mereka dibayar Rp. 100 ribu dan jika pekerjaannya selesai dijanjikan lagi dikasih Rp. 100 ribu oleh yang menyuruh,” jelasnya.

Namun, Dani belum bisa memastikan siapa yang menyuruh dua pelaku itu. “Kita tidak menuduh kepada siapapun, kita hanya berharap kepada Bawaslu dan pihak kepolisian untuk menegaskan hal itu,” tegasnya.

Adapun isi brosur tersebut diantaranya, bergambar mantan Bupati Mojokerto, Musthofa Kamal Pasha (suami dr Ikfina ) ditetapkan tersangka kasus TPPU.ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry