(ki-ka) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Very Anggrijono bersama Ketua Ginsi Jatim Romzy Abdullah Abad saat sosialisasi aturan terkait impor di masa pandemi. DUTA/ist

SURABAYA | duta.co –  Pandemi membuat seluruh bidang usaha menjadi terpuruk. Karena itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI, memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha khususnya importir.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Very Anggrijono mengatakan peraturan yang dikeluarkan itu untuk menyetabilkan kondisi usaha yang sedang terpuruk akibat pandemi.

“Memberikan kemudahan post border tapi tidak menghilangkan syarat-syaratnya,” ujarnya sat hadir dalam sosialisasi peraturan  Mendag bagi anggota Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) Jatim, Rabu (18/11/2020).

Salah satu contoh kemudahan itu adalah pengusaha boleh mengeluarkan barangnya walau ada syarat-syarat ada yang belum lengkap. Barang itu boleh disimpan di gudang pengusaha namun belum boleh diedarkan.

Namun, kemudahan itu banyak disalahgunakan pengusaha. Sehingga pemerintah perlu mengeluarkan aturan baru  atau revisi dari aturan yang ada yakni Peraturan Peraturan Manteri Perdagangan RI No 51 Tahun 2020, tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor itu merupakan penyempurnaan dari aturan yang ada. Di mana kemudahan yang diberikan harus dipatuhi sehingga kemudahan yang diberikan pemerintah benar-benar tidak disalahgunakan.

Gabungan Importir Nasional Indonesia (Ginsi) Jawa Timur berupaya menjembatani para importir dengan pemerintah terkait sejumlah kebijakan baru itu sebagai revisi dari Permendag No. 28/2018.

Ketua Ginsi Jatim Romzy Abdullah Abad mengatakan aturan tentang pemeriksaan dan pengawasan tataniaga impor setelah kawasan pabean atau post Border adalah aturan yang diberlakukan untuk mempermudah pelaku usaha, khususnya importir. Dan itu harus dilaksanakan melalui kewajiban Persetujuan Impor (PI).

“Oleh karena itu impor harus mencantumkan  data yang terdiri dari nomor, dari, tanggal atas dokumen  PI  persetujuan impor. Namun dalam pelaksanaannya untuk memperoleh PI, para pelaku usaha banyak menghadapi kendala atau harus menunggu dalam waktu sangat lama. Lebih khusus untuk komoditi besi atau baja, brondong dan turunannya,” ujar Romzy.

Dan untuk mendapat PI tersebut, importir harus mendapat pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian yang lebih sulit lagi untuk mendapatkannya. Dampaknya, banyak importir  yang mengalami kekurangan bahan baku. Bahkan banyak juga diantara mereka yang terpaksa menghentikan proses produksi.

“Mengingat besarnya ketergantungan terhadap bahan baku asal impor karena tidak diperoleh di dalam negeri. Kesulitan pengusaha untuk mengimpor barang tertentu terutama bahan baku mengakibatkan turunnya volume ekspor, menurunkan daya saing produk dalam negeri serta menurunkan pendapatan negara dari sektor bea masuk dan sektor jasa kepelabuhanan,” terang Romzy.

Untuk itulah, pemerintah memberikan kemudahan melalui aturan Post Border. Tetapi karena ada cela, banyak pengusaha yang justru memanfaatkan aturan ini sehingga pemerintah akhirnya melakukan pengetatan pengawasan melalui revisi Permendag nomor 28/2018. “Aturan ini harus dipahami oleh pengusaha importir karena sebenarnya  revisi aturan ini tidak mempersulit,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya aturan baru ini akan muncul atau temukan importir-importir yang berkualitas, yang memiliki performa bagus untuk mendukung industri dalam negeri dalam memenuhi bahan baku.

Secara teknis, terangnya, proses self declaration yang dicabut tersebut akan diganti dengan kewajiban pemenuhan persyaratan impor lainnya, yaitu mencantumkan data persyaratan impor dalam dokumen pemberitahuan impor barang (PIB) berupa nomor dan tanggal atas dokumen persetujuan impor (PI) dan/atau laporan surveyor (LS). Dokumen tersebut, akan disesuaikan dengan masing-masing larangan atau pembatasan (lartas) impor pada masing-masing komoditas yang diatur oleh permendag lainnya.

Permendag No. 51/2020 juga memuat sanksi untuk pelaku usaha yang tidak atau salah mencantumkan data persyaratan impor dalam PIB, dan/atau mencantumkan jumlah atau volume impor barang dalam PIB yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam PI dan/atau LS. Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif. Kemendag bersama kementerian dan lembaga teknis lainnya juga akan terus memantau potensi pelanggaran di post border yang dilakukan pelaku usaha.

Ketua Forum Komunikasi Asosiasi Kepelabuhanan Tanjung Perak, Henky Pratoko menegaskan bahwa bahwa kebangkitan ekonomi harus terus digelorakan agar recovery ekonomi pasca covid bisa bergerak lebih cepat. Karena lambatnya proses pemulihan ekonomi ini berdampak negatif terhadap mahalnya biaya distribusi barang dari luar negeri, utamanya Tiongkok.

“Beberapa hari yang lalu saya bertemu dengan delegasi dari Hongkong. Saya bertanya kenapa akhir-akhir ini costrates (biaya perjalanan red.) Naik300 persen  hingga 400 persen. Ini ternyata karena mereka menganggap recovery ekonomi Indonesia ini lambat,” terangnya.

Mereka, lanjut Henky, sudah gencar melakukan ekspor ke Asia dan Indonesia. Tetapi karena kekhawatiran kontainer yang masuk Indonesia tidak bisa kembali dengan cepat, maka mereka menimpakan biaya tersebut kepada importir. Inilah yang kemudian membuat recovery Indonesia  berbiaya tinggi.

“Hari ini yang sangat penting, baik pemprov Jatim, Pusat dan Kadin. Kita tunjukkan bersama bahwa recovery suda kita jalankan. Ini Akan berdampak rendahnya cosh handling masuknya barang di pelabuhan. Intinya, bagaimana eksprtir dan importir membayar biaya transportasi ini dengan biaya yang kompetitif dan terjangkau,” ungkapnya.

Sementara itu, data Diperindag Jatim menunjukkan, pandemi telah memberikan dampak yang cukup besar terhadap penurunan kinerja ekonomi Jatim pada semester I/2020. Pada periode tersebut, ekonomi Jatim terkontraksi 1,51 persen. Kinerja industri turun dari 6,85 persen jadi minus -1,02 persen. Sektor perdagangan turun dari 6,01 persen jadi minus -4,9 persen. Ekspor non migas, turun 5,10 persen US$ 16,14 miliar menjadi US$ 15,32 miliar. Impor turun 2,74 persen, dari US$13,96 miliar menjadi US$ 13,03 miliar. Selama ini, pertumbuhan ekonomi Jatim bertumpu pada tiga sektor utama, sektor industri sebesar 30,71 , perdagangan berkontribusi 13,87 persen dan pertanian 12,33 persen. end

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry