Tampak persidangan yang digelar di PN Surabaya. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Terdakwa Gilang Aprilian Nugraha sebelumnya dihadirkan di ruang sidang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjalani agenda pemeriksaan terdakwa. Rencananya agenda sidang tuntutan akan dilanjutkan pada Senin 4 Januari 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, I Gede Willy Pramana menjelaskan sidang tuntutan akan berlangsung minggu depan. “Tuntutannya kira-kira masih minggu depan,” ujar Willy, Selasa (29/12/2020).

Disamping itu, Penasihat Hukum (PH) pria 22 tahun tersebut, Sudiro Husodo membenarkan tuntutan kliennya akan berlangsung minggu depan. Dalam tuntutan tersebut Ia akan mengajukan pembelaan terhadap kliennya. Sedangkan pasal yang disangkakan terhadap kliennya adalah Pasal 27 ayat (4) atau 335 KUHP tentang ITE.

“Iya pasalnya tetap tentang ITE, jadi tidak ada unsur pornografinya,” jelas Sudiro.

Dalam persidangan sebelumnya terdakwa didampingi oleh PH Sudiro. Dihadapan majelis hakim, Gilang menjelaskan dirinya sudah kecanduan fantasi melihat seorang pria dibungkus sudah sejak kelas IV sekolah dasar. Dirinya juga mengaku ingin berhenti dari fantasinya itu, namun usahanya selalu gagal.

“Saya menyesal pak hakim. Setiap kali saya merasa kok begini terus, sebenarnya ingin lepas dari perasaan itu,” ujar Gilang di ruang sidang PN Surabaya, (21/12) lalu.

Mantan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair tersebut juga mengaku kepuasan seksualnya setiap kali melihat lelaki dibungkus kain. Terlebih ketika korbannya merasa tersiksa saat dibungkus. Dia melihat lelaki dibungkus sembari onani. “Saya suka pria hidup dibungkus. Sempat onani saya sampai ejakulasi,” aku Gilang. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry