TERSANGKA: Tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg yang disimpan dalam kemasan teh China. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Tim Satresnarkoba Polda Jatim berhasil meringkus seorang pria bernama Hari Junanto (43), warga Simo Kalangan 1/68, Simomulyo, Surabaya dan atau Bukit Palma A-2/32, Babat Jerawat, Pakal, Surabaya.

Pelaku Hari Junanto ditangkap di parkir Giant Grand Cakung Jl Raya Sultan Hamengkubuwono X km 25, Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, karena kedapatan menyimpan, menguasai dan membawa narkotika jenis sabu.

Tidak tanggung-tanggung, dari tersangka yang berhasil ditangkap ini, tim Satresnarkoba Polda Jatim berhasil mengamankan barang bukti sebuah kotak plastik warna putih dengan tutup warna hijau berisi 5  buah kemasan Teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea berisi narkotika jenis sabu-sabu.

Dirnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Cornelis Simanjuntak menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari hasil pengembangan tangkapan sebelumnya, yakni  pelaku Dio Anggriawan. “Dari pengembangan tersebut akhirnya, tim Satresbarkoba Polda Jatim berhasil menangkap Hari Junanto ini,” sebut Cornelis Simanjuntak, Selasa (7/7/2020).

Lanjut Cornelis, dari pengungkapan ini kami bergasil mengamankan barang bukti berupa 5 buah kemasan Teh China merek Guanyinwang Refined Chinese Tea berisi sabu dengan rincian, masing-masing 1.070 gram, 1.070 gram, 1.060 gram, 1.060 gram, 1.060 gram, sehingga total , total berat kotor 5.320 gram  atau 5,32 kg.

Selain mengamanjan 5,32 Kg sabu, anggota kami juga mengamankan 1 (satu) unit mobil Daihatsu mini Bus nopol B 1627 UKD warna abu-abu metalik, 1 (satu) unit HP merek Samsung Galaxy J2 prime duos warna abu-abu dan uang tunai Rp935.000.

“Sampai saat ini tersangka sedang kita periksa. Kita mau tahu dari mana asal barang yang dia bawa,” ujar Cornelis. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry