PEMALSUAN: Kapolsek Sawahan AKP Ardya Satria Bhawana, saat melakukan gelar ungkap kasus pembuatan dokumen palsu, Rabu (11/12). Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Dua pelaku pembuatan SIM, KTP, dan Ijazah palsu diringkus anggota Reskrim Polsek Sawahan, Surabaya. Adalah Berry Prima Pranata (28), warga Jl Dapuan Baru 111/28 Surabaya dan Sigit Dwi Saputro (43), warga Jl Kebalen Barat No..5 Surabaya.

“Pelaku Berry Prima bertugas sebagai calo atau pencari konsumen dan sebagai desainer sementara Sigit Dwi Saputro berperan sebagai pencetak SIM, KTP dan Ijazah palsu sesuai pesanan,” kata Kapolsek Sawahan AKP Ardya Satria Bhawana, Rabu (11/12).

Dari penangkapan kedua pelaku, berhasil disita barang bukti berupa, seperangkat komputer, 12 buah KTP palsu yang siap diambil pemesan, 7 buah SIM palsu yang siap diambil pemesan, 44 potongan mika ukuran KTP dan SIM, 5 lembar ijazah palsu dengan stempel SMA Negeri 5 Surabaya 4 lembar kertas hologram, 1 pack kertas sticker warna putih, 1buah gunting merek ATS, 1 flashdisk, dan 1 printer merek Epson type L310.

Penangkapan kedua pelaku ini, berawal anggota Reskrim Polsek Sawahan mendapat informasi adanya pembuat KTP palsu. Sehingga anggota berpura-pura memesan KTP palsu tersebut, dan apabila selesai maka KTP palsu tersebut akan COD (cash on delivery).

Dan di hari yang dijanjikan, tersangka Berry Prima berniat ketemuan dengan si pemesan yang juga anggota Reskrim. Saat itu anggota yang dibuatkan KTP berjanji ketemuan di sebuah warung kopi di daerah Jl Ketintang. Sewaktu menyerahkan KTP,  anggota kami yang menyamar langsung menangkap tersangka.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa SIM dan KTP serta ijazah yang diduga palsu,” tegas ungkap AKP Ardya.

Sementara kepada polisi tersangka Berry Primamengaku sudah mencetak KTP sebanyak 20 lembar dan SIM sebanyak 29 lembar. Dia juga mengatakan untuk pembuatan KTP ia patok harga Rp150 ribu dan SIM ia patok harga sebesar Rp300 ribu, sedangkan ijazah ia patok harga Rp 450 sampai Rp1 juta.

“Saya terpaksa melakukan perbuatan ini mas, karena saya ingin membantu masyarakat yang ingin membuat SIM, KTP dengan mudah dan cepat,” aku Berry Prima.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal penipuan dan pemalsuan dokumen seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP. tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry