SURABAYA | duta.co – Oknum notaris di Surabaya bernama Devi Chrisnawati (53), warga Darmo Permai Selatan 10/40, Dukuh Pakis, Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka tipu gelap senilai Rp65 miliar lebih.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan salah satu korban berinisial T. Berbekal laporan korban tersebut notaris nakal ini akhirnya dijebloskan sel tahanan.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangie mengatakan, pengungkapan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh salah satu oknum notaris kali ini dilakukan di luar kapasitasnya sebagai notaris.
Pitra menjelaskan, terungkapnya kasus tipu gelap yang dilakukan tersangka berawal dari laporan korban berinisial T kepada polisi sejak Januari 2020. “Total laporan yang masuk di kita ada 15 laporan polisi. Kita coba hitung-hitung semua total kerugian itu sudah mencapai Rp 65.450.000.000,” sebut Pitra, saat gelar ungkap, Kamis (23/7/2020).
Menurut Pitra, jumlah maupun kerugian yang ditanggung korban kemungkinan bertambah. Sebab, modus yang dijalankan pelaku selama beraksi beraneka ragam. Di antaranya, dengan cara mengiming-imingi korban keuntungan 3,5 sampai 6 persen dalam sebuah transaksi bernilai miliaran rupiah berupa pembiayaan atau talangan terhadap offering letter pada sebuah bank. Namun ternyata, offering letter yang ditawarkan fiktif.
Bukan itu saja, modus lain yang dijalankan pelaku dengan menawarkan diri turut menjualkan rumah senilai Rp 3 miliar. Tetapi, setelah sertifikat rumah diserahkan pemiliknya, oleh pelaku justru diagunkan ke bank.
“Setelah dananya cair, dana ini tidak diberikan kepada pemilik rumah. Tetapi dana ini dipakai untuk yang lain,” lanjutnya.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, beberapa cek, giro, surat perjanjian dan buku rekening.
“Kita masih mengembangkan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah. Oleh karena itu, saya minta masyarakat agar hati-hati, jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan cukup besar,” harapnya.
Yang jelas, lanjut Pitra, kasus ini masih terus dikembangkan. Karena bukan hanya di Polda Jatim saja laporannya, melainkan di Polres-Polres juga ada laporannya. “Maka dari itu, pelaku kami tangkap biar tidak ada lagi korban,” pungkas Pitra.
Akibat ulah nakalnya pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. tom/gal