Tersangka Choirul Huda Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Anggota Unit III Tim 9 Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pengedar sabu di Surabaya. Ia merupakan seorang driver ojek online (ojol).

Adalah Choirul Huda (33), warga Kupang Krajan 1 Surabaya. Ia ditangkap saat berada di Jalan Tanjungsari Surabaya, Kamis (2/4) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian mengatakan, setelah melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 1 bungkus sabu seberat 66,8 gram yang disimpan di dalam tas..

“Dari pengakuan pelaku, sudah beberapa bulan mengedarkan sabu,” ucap Memo, Rabu (8/4/2020).

Memo menambahkan, pria yang berprofesi sebagai diver ojol itu selalu membawa sabu. Sabu diedarkan ke teman-teman yang ia kenal. Bahkan saat mencari penumpang pun ia juga mengkonsumsi sabu. “Pelaku kami tangkap setelah pengembangan pada kasus sebelumnya,” sebut Memo.

Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan, 1 bungkus sabu seberat 66,8 gram, timbangan elektrik, 1 unit R2, 1 buah tas cangklong, dan 1 buah HP Samsung

Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry