SIDANG: Hakim Maxi Sigarlaki pada salah satu sidang yang dipimpinnya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya belakangan ini mengobral putusan rehabilitasi bagi terdakwa perkara kepemilikan narkoba. Hal itu terjadi beberapa pekan setelah keberangkatan Sujatmiko, Ketua PN Surabaya ke tanah suci Mekah guna menunaikan ibadah haji.

Salah satu contohnya, putusan rehabiltasi terhadap terdakwa Muhammad Lukman yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, Senin (4/9). Padahal, pada sidang sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, terdakwa yang tercatat sebagai residivis ini, dituntut 10 tahun penjara.

Salah satu alasan tingginya tuntutan jaksa ini, dikarenakan sebelumnya terdakwa Lukman sempat dihukum atas kasus yang sama, yaitu kepemilikan narkoba. “Sebenarnya kita ingin memberikan efek jera terhadap terdakwa, mengingat dia juga pernah dihukum atas kasus yang sama, namun hakim berpendapat lain,” ujar jaksa Irene Ulfa.

Masih menurut jaksa, atas vonis tersebut, pihaknya langsung menyatakan untuk mengambil upaya hukum banding. “Kita langsung banding,” tambah jaksa.

Sejak ketua pengadilan berangkat naik haji, vonis rehabilitasi seperti ini, tak hanya dijatuhkan hakim PN Surabaya kali ini saja, sebelumya hakim juga memvonis rehabilitasi terdakwa Dudy Ariffianto Widjanarko. Untuk perkara ini, vonis rehabiltasi dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Ari Djiwantara.

Sedangkan, pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut delapan tahun penjara oleh JPU Duta Mellia dari Kejari Tanjung Perak Surabaya. Atas vonis ini, jaksa juga langsung menyatakan banding.

Sutrisno Hardani, penasehat hukum terdakwa Muhammad Lukman mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim tersebut sudah selayaknya dilakukan. “Putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan. Kita harus mendukung pengguna narkoba yang mau tobat dengan memberikan kesempatan bertobat,” ujarnya sesaat sidang vonis usai.

Untuk diketahui, terdakwa Muhammad Lukman didudukan di kursi pesakitan berawal dari tertangkapnya terdakwa pada penggerebekan yang dilakukan petugas Polrestabes Surabaya, Pebruari 2017 lalu. Terdakwa ditangkap saat sedang tertidur di sebuah pos dekat rumahnya. Dari tangan terdakwa, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,36 gram.

Kepada petugas, terdakwa mengaku sabu didapat dari membeli dari Musafir (DPO) seharga Rp 300 ribu. Hingga perkara ini disidangkan, Musafir sendiri belum tertangkap. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry