CURANMOR: Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti saat melakukan gelar ungkap kasus curanmor. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co –  Tiga pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk anggota Resmob Polrestabes Surabaya. Dari tiga pelaku satu diantaranya ditembak kaki kirinya karena saat ditangkap berusaha melawan petugas

Ketiga pelaku curanmor tersebut adalah Urip Cahyono (25), asal Surabaya, Arifin alias Gepeng (22), asal Surabaya dan Arifin alias Ipin (22), asal Bamgkalan Madura. Kepada petugas, ketiganya mengaku melakukan dua kali pencurian sepeda motor.

Dalam setiap beraksi, pelaku Urip Cahyono, bersama-sama dengan tersángka Arifin alias Gepeng hunting (berkeliling) guna mencari sasaran dengan membawa alat yang telah disediakan. Alat tersebut berupa kunci model T, untuk merusak kunci kontak motor korbannya. Setelah ada sasaran, kemudian tersangká merusak kunci kontak dan kunci setir.

Yang mencengangkan, aksi dilakukan tidak lebih dari 10 detikuntuk  merusak dan membawa kabur hasil curiannya. BIasanya Urip yang merusak kunci semetara Gepeng yang mengambil motornya. “Pelaku merusak kunci motor tak lebih dari 10 detik. Usai kunci motor rusak, motor langsung bisa dibawa lari,” jelas Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Senin (2/9).

Usai kunci rusak, pelaku memberi kode ke rekannya agar mengambil motor sasaran tadi. Tak hanya itu, pelaku yang mengaku baru mencuri dua kali ini, juga menjual hasil curiannya ke warga Madura yang hidupnya di pedalaman. “Barang curian ini dijual dengan utuh untuk warga Madura, bukan dijual secara pretelan atau eceran,” lanjutnya.

Motor curian itu, selanjutnya dibawa oleh tersangka Arifin alias Ipin menuju ke Madura untuk dijual kepada AR, belum tertangkap (DPO). “AR alias Unyil yang dinyatakan DPO, adalah penadah sepeda motor yang dicuri oleh kelompok ini,” kata  Bima Sakti.

Satu unit motor curian itu, lanjut Bima, oleh Ipin dijual ke Madura dengan harga bervariasi antar Rp 1 juta hingga Rp 3,5 juta.  Jika motor curian itu laku dijual, pelaku Ipin mendapat keuntungan sebesar Rp 200 ribu. Dalam beraksi, Urip Cahyono sebagai eksekutor dan Arifin alias Gepeng berperan membawa motor curian dari lokasi kejadian.

Melihat kelihaian pelaku dan sistem kerja saat mencuri, petugas mencurigai jika pelaku ini merupakan spesialis pencurian motor. Bahkan, para pelaku ini juga berbagi kunci T untuk merusak kunci motor. “Kalau dari pengakuan pelaku baru dua kali. Tapi kayaknya gak mungkin, karena mereka sudah lihai mencuri motor,” tandas Bima.

Mereka diamankan Unit Jatantas Polrestabes, 27 Agustus 2019, lalu setelah salah satu korban mereka melapor ke Polsek Bubutan, Surabaya.

Barang bukti yang diamankan, 1  unit Honda Beat nopol L 4047 PF yang nomor aslinya adalah L 3588 TT, 1 plat nomor L 4003 IQ, 1 plat nomor L 3588 TT, STNK, dan 1 kunci palsu berbentuk T, kunci pas, sok dan 1 kunci tajam baja.

Sementara, Wakasat Reskrim AKP Ardian Satrio Utomo menambahkan, jika anggotanya akan menindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan yang berani beraksi di Surabaya. Lebih-lebih jika melakukan perlawanan ketika akan ditangkap dan membahayakan nyawa petugas maupun masyarakat yang menjadi korban.

“Tidak ada ruang untuk pelaku kejahatan jalanan di kota Surabaya, akan kita tindak tegas dan terukur,” tambah Ardian Satrio Utomo.

Tiga pelakunya kini telah mendekam dalam penjara, mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry