CAGAR BUDAYA : Neon box tertulis Aku Cinta Kediri dipasang oleh BRI Cabang Kediri (Nanang Priyo / duta.co)

KEDIRI | duta.co – Rangkaian HUT BRI ke-124 dengan digelar acara BRI Peduli, dihadiri Dandim 0809 Kediri Letkol Kav. Dwi Agung Sutrisno, Lurah se-Kota Kediri dan jajaran karyawan BRI Cabang Kediri menui protes. “Intinya tidak boleh merubah bentuk di bangunan primer bangunan cagar budaya dalam bentuk apapun,” tegas Imam Mubarok, peneliti Jembatan Lama Kediri dan mengusulkan agar sebagai Cagar Budaya

Diberitakan sebelumnya, BRI Cabang Kediri memberikan bantuan berupa pengecatan pagar Jembatan Lama, pembersihan sampah menyangkut di pilar jembatan, pemasangan neon letter ‘Aku Cinta Kediri’ dan pemasangan pipanisasi pengaman bila ada kebakaran.

“Bahkan mendirikan atau merubah apapun harus ijin, jembatan ini sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Seharusnya sebelum melakukan apapun harus koordinasi dulu ke Disbudpar kemudian diteruskan ke Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi, tidak terus sembarangan pada benda purbakala,” terang Gus Barok, sapaan akrab saat dikonfirmasi Sabtu (30/11) siang.

Diterangkan Gus Barok, bahwa mengacu UU. nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pada BAB VII terkait pelestarian. “Pada Pasal 53 dijelaskan tentang pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif. Kegiatan pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian,” terangnya.

Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian. Pelestarian ini harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya. “Apakah ini sudah dilakukan?,” tanya Gus Barok atas kegiatan BRI Peduli. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry