PELAKU : BNNK menunjukkan tiga pelaku dan sejumlah barang bukti saat pres rilis‎ (duta.co/syaiful adam)

TUBAN | duta.co – Satu orang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu dan dua orang tersangka penyalahgunaan  Narkotika berhasil diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban.‎

‎Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana saat dikonfirmasi. Jumat (13/9) mengungkapkan ditangkapnya ketiga tersangka bermuda dari keterangan warga perihal tentang adanya transaksi barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Kerek dan Tambakboyo.

“Setelah mendapatkan info, kami langsung melakukan penyelidikan dan membuntuti para pelaku,” ungkap Kepala BNNK.

Lebih lanjut perwira asal Bali ini menerangkan dua tersangka berinisial R warga  Kecamatan Kerek dan tersangka berinisial P warga Kecamatan Kenduruan ‎saat mengendari sepeda motor di buntuti oleh petugas BNNK ternyata benar melakukan transaksi. Keduanya berhenti di salah satu warung kopi di depan Pom Bensin, Desa Merkawang, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban‎

Setelah dilakukan penggeladahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti dua poket sabu yang di sembunyikan di celana jens, satu poket yang dibungkus tisu di dalam kotak rokok, dan sebungkus lagi di saku pelaku.  “Yang kita amankan empat poket sabu-sabu dengan jumlah 2,65 gram,” katanya.

Pria berpangkat dua melati di pundaknya ini menerangkan, setalah dilakukan pengembangan kasus dari interogasi para pelaku. Kemudian, petuas bergerak ke salah satu pelaku untuk melakukan penggerbekan, karena barang yang terima oleh P dan R di dapat dari U yang berlamat di Desa Wolu Tengah, Kecamatan Kerek.

“Pengakuan sementara dari tersangka baru sekitar 6 bulan. Tapi melihat kondisi dan rekeningnya, mungkin lebih dari itu,” terangnya.

BB yang di amankan selain empat poket sabu-sabu, juga uang tunia Rp1.761.000, tiga handphone, satu buah sepeda motor dan dua pucuk senjata jenis airsoft gun KWC caliber 4 mm dan sejumlah struk bukti transaksi

“Terkait kepemilikan senjata airsoft gun dimiliki oleh tersangka U, dan kami akan melakukan koordinasi dengan Perbakin apakah senjata tersebut berizin atau ilegal,” jelasnya‎

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku. Mereka di jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 Tentang Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129 sebagai pengedar dengan ancaman penjara minimal epat tahun kurungan. (sad)‎

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry