JOMBANG | duta.co – Cukai Hasil Tembakau (CHT) alias cukai rokok memiliki peran penting bagi negara. Pasalnya, keberadaan cukai rokok dapat meningkatkan pendapatan pemerintah. Untuk itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Jombang, bersama Bea Cukai Kediri, menggelar sosialiasasi sekaligus melakukan pembinaan khususnya kepada para pedagang rokok disejumlah Desa di Kabupaten Jombang, guna untuk mengantisipasi kebocoran cukai.

Kali ini, acara Gempur Rokok Ilegal kembali digelar di Desa Kebon agung, Kecamatan Ploso, pada Kamis (9/9/2021) lalu. Selain melakukan pembinaan, kegiatan ini bertujuan memberikan pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal, khususnya yang ada di Kabupaten Jombang.

Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo (Diskominfo)  Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono, saat sambutan mewakili Kepala Diskominfo Kabupaten Jombang, Budi Winarno mengatakan, dengan sosialisasi intensif tumbuh kesadaran masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual dan mengkonsumsi roko ilegal. Dan juga sebagai upaya pencerahan sekaligus meningkatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal yang ada.

“Sosialisasi ini tidak berhenti di sini, namun disampaikan ketetangga yang lain agar semua paham. Mari kita cegah rokok ilegal untuk penerimaan negara, sebab pajak cukai juga akan dikembalikan lagi ke masyarakat,” kata Kepala Bidang Kehumasan dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo (Diskominfo)  Kabupaten Jombang, Aries Yuswantono.

Disampaikan pula, kegiatan sosialisasi dan penyampaian informasi terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat, juga diharapkan menjadi sarana komunikasi kepada masyarakat. Serta, memperkuat sinergi di antara Bea Cukai Kediri, pemerintah kabupaten, kecamatan, dan desa dalam memberantas rokok ilegal. Agar nantinya kebocoran cukai dapat diminimalisir dan tentunya penerimaan anggaran dari sektor pajak semakin meningkat.

“Kita tidak melarang masyarakat untuk merokok, tapi merokoklah di tempat yang disediakan, jangan di tempat umum. Tidak apa-apa nglinting dhewe, dirokok dhewe pokoknya tidak dijual, kalau dijual itu namanya melanggar, karena tidak ada pita cukai atau pajaknya. Saya yakin, meskipun peredaran rokok illegal saat ini sudah berkurang, namun harus terus kita cegah, karena meskipun kebocoran itu sedikit, jika dibiarkan menjadi banyak dan itu mengurangi penerimaan negara,” tutupnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yang disampaikan perwakilan dari Kantor Bea Cukai Kediri, Doni Sumbada yang memaparkan terkait ketentuan umum di bidang cukai dan kampanye rokok illegal. Disampaikan, ada beberapa sifat dan karakteristik barang-barang apa saja yang dikenai cukai.

“Ada empat karakteristik barang kena cukai yaitu konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakaaat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan,” ungkapnya.

Masih kata Doni, ada juga beberapa barang yang bisa dikenai cukai. “Ada tiga barang yaitu Etil Alcohol (EA) atau Etanol yang dikenal dengan istilah umum alcohol, minuman yang mengandung etil alcohol (MMEA) atau dikenal dengan istilah umum minuman keras atau miras serta hasil tembakau meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris dan hasil pengolahan tembakau lainnya,” imbuhnya.

Disampaikan pula terkait pengertian pita cukai. Karena pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai dalam bentuk kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan spesifikasi dan desain tertentu.

“Untuk pita cukai dilekatkan pada kemasan barang kena cukai. Dan pita cukai akan berganti desain pada setiap tahun anggaran berikutnya. Pita cukai  dalam keseharian dikenal sebagai istilah banderol harga,” tandasnya. (dit/adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry