SURABAYA | duta.co – Merasa kehormatan dan martabatnya diserang, Chrisman Hadi, S.H., M.H., Ketua Dewan Kesenian Surabaya (DKS) mengadukan Dr. Aribowo, Oknum Dosen Universitas Airlangga ke Polda Jatim. Ia diduga melakukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik di Hadapan Umum melalui Media Elektronik.

Chrisman Hadi datang melapor ke SPKT Polda Jatim dengan didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Dr. Hadi Pranoto, S.H., M.H.Pengaduan polisi ini diajukan akibat komentar dan kalimat dari Dr. Aribowo atas diri Chrisman Hadi sebagai Ketua DKS terpilih berdasarkan Hasil Musyawarah DKS tanggal 29 Desember 2019 di Hotel Diponegoro Surabaya, pada pemberitaan di media elektronik. 

Setidaknya terdapat beberapa kalimat dan kata-kata dari Dr. Aribowo di dalam Media Elektronik tersebut yang diduga mencemarkan atau menyerang kehormatan Chrisman Hadi selaku Ketua Dewan Kesenian Surabaya terpilih. 

Pertama, menyebut masa jabatan Chrisman Hadi di DKS sudah berakhir, belum diperbarui. Kedua, dikatakan, Chrisman memang pernah secara resmi menjabat sebagai Ketua DKS namun periode kepengurusannya sudah habis pada tahun 2019.

Ketiga, dia menyebut Chrisman masih mengklaim dirinya sebagai Dewan Kesenian Surabaya. Tapi sebetulnya ini bukan DKS yang dengan Pemkot. Itu mungkin lebih tepatnya lembaga kesenian yang dibentuk oleh Chrisman dan kawan-kawan. Setelah dewan kesenian itu berakhir.

Chrisman juga disebut membentuk (kepengurusan) sendiri, dikerjakan sendiri, dipilih-pilih sendiri, tanpa dibentuk panitia bersama sebelumnya. Terlebih Chrisman disebut dengan kalimat ‘terkesan merengek-rengek memaksa untuk disahkan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Itu kan kekanak-kanakan.’

Padahal, sebagaimana hasil Musyawarah DKS tanggal 29 Desember 2019, Chrisman Hadi, S.H., M.H. didapuk menjadi Ketua Dewan Kesenian Surabaya berdasarkan hasil voting yang melibatkan 119 orang seniman di Surabaya.

Ia mendapatkan 69 suara, dan unggul jauh di atas 5 kandidat Ketua DKS lainnya. Saya ini dipilih menjadi Ketua DKS berdasarkan hasil voting di dalam musyawarah DKS tanggal 29 Desember 2019 di Hotel Diponegoro, saksinya banyak. Ada 69 suara dari 119 peserta yang hadir yang memilih saya sebagai Ketua DKS. Saya tidak mungkin mengklaim-klaim diri sendiri sebagai Ketua DKS kalau tidak ada dasarnya,” Ujar Chrisman Hadi ketika ditemui di Polda Jatim.

Mengenai Pengaduan ini, Dr. Hadi Pranoto, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum Chrisman Hadi menerangkan bahwa sebelumnya ia telah mengirimkan somasi/teguran terlebih dahulu kepada Dr. Aribowo, namun permintaan kliennya di dalam Somasi tersebut tidak juga dipenuhi oleh yang bersangkutan.

“Kami sudah mengirimkan somasi kepada Teradu. Kami meminta agar Teradu melakukan pemulihan nama baik dan kehormatan dari klien kami, serta mengakui kepengurusan DKS di bawah kepemimpinan klien kami. Tapi Teradu tidak juga memenuhi permintaan kami tersebut, ya kami ajukan upaya hukum Pengaduan polisi ini akhirnya.” Ujar Dr. Hadi Pranoto, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum;

Hadi Pranoto yakin bahwa Pengaduan Polisi yang diajukan oleh kliennya telah didukung dengan bukti-bukti yang cukup. Ia pun percaya bahwa Penyidik Polda Jatim akan  bekerja secara professional dalam memproses Pengaduan dari kliennya.

“Saya yakin betul dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik ini akan diproses oleh penyidik Polda Jatim secara professional. Klien kami telah menunjukkan bukti-bukti yang cukup kuat untuk mendukung Pengaduan polisi ini. Kita tunggu saja progressnya.” Ujar Hadi Pranoto saat mendampingi Chrisman Hadi di Polda Jatim;

Chrisman Hadi sendiri sangat menyayangkan omongan Dr. Aribowo ini. Menurutnya, seorang Mantan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Univ. Airlangga tidak seharusnya menyampaikan komentar yang diduga menyerang nama baik dan kehormatannya.

“Teradu ini kan seorang Dosen Unair, Mantan Dekan FIB Unair. Sebagai akademisi dia seharusnya bisa lebih obyektif dalam berkomentar di media online. Lha ini yang dikomentari malah pribadi saya. Saya dibilang merengek-rengek, dia bilang saya memaksa untuk disahkan jadi Ketua DKS. Lha kalau sudah mengomentari personal menyasar ke pribadi saya, ya saya tidak bisa tinggal diam,” ujar Chrisman Hadi.

Chrisman Hadi sendiri menjelaskan bahwa upaya-upaya yang selama ini dilakukannya sebagai Ketua DKS terpilih adalah upaya yang konstitusional. “Saya hearing ke DPRD Kota Surabaya, saya gugat Pemkot ke PTUN Surabaya, dan langkah-langkah lain yang sudah saya tempuh selama ini adalah hak konstitusional saya sebagai warga negara. Dijamin oleh hukum. Ini semua saya tempuh untuk memperoleh keadilan. Gitu kok dibilang sama Teradu bahwa saya memaksa untuk disahkan. Itu kan jelas-jelas menyerang nama baik saya,” terangnya

Pengaduan Polisi terhadap Dr. Aribowo sendiri telah diterima oleh SPKT Polda Jatim sebagaimana Tanda Terima Pengaduan Polisi tertanggal 04 Agustus 2022, atas Dugaan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry