Tampak keempat tersangka dugaan kasus dugaan Tipikor kredit Bank Jatim cabang Kepanjen Malang, saat digelandang menuju Rutan Klas I cabang Kejati Jatim sesaat usai jalani pemeriksaan, Senin (1/3/2021) lalu. Henoch Kurniawan

Korupsi Kredit Bank Jatim Rp100 Miliar

SURABAYA|duta.co – Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengucuran kredit Bank Jatim cabang Kepanjen Malang sebesar Rp100 miliar terus dikebut tim Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Tim gabungan Kejati jatim dan Pidsus Kejari Kabupaten Malang, telah menggeledah rumah milik dua dari empat tersangka dalam kasus ini. yaitu di rumah tersangka Dwi Budianto dan tersangka Andi Pramono, pada Senin (8/3/2021) pekan lalu.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim Fathur Rohman, dari rumah DB petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Selain itu, tim juga berhasil menyita barang bukti lain terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka. BB dapat kita amankan sebelum dibawa kabur atau rusak,” ujar Fathur, Selasa (16/3/2021).

Dihari yang sama, rumah milik tersangka Andi Pramono pun tak luput sasaran tim penyidik. Namun, dari rumah Andi, petugas pulang dengan tangan kosong. Hingga malam hari, mereka tak berhasil membawa satupun barang bukti untuk menunjang penyidikannya.

Keesokan harinya, Selasa (9/3/2021) pagi, tim gabungan dilaporkan meluncur ke rumah milik tersangka Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen). Namun hasil penggeledahan dari rumah MR, hingga saat ini belum dilaporkan ke meja redaksi.

Untuk diketahui, tim Pidsus Kejati Jatim  menahan empat tersangka dalam dugaan kasus ini, Senin (1/3/2021)

Keempat tersangka tersebut antara lain, Mochamad Ridho Yunianto (eks Kepala Bank Jatim cabang Kepanjen), Edhowin Farisca Riawan (karyawan Bank Jatim penyedia kredit), Dwi Budianto (kordinator debitur) dan Andi Pramono (debitur).

Keempatnya langsung dijebloskan ke sel Rutan klas I Cabang Kejati Jatim setelah melewati rangkaian pemeriksaan, salah satunya tes kesehatan.

Diceritakan Fathur Rohman, dugaan kasus ini berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim cabang Kepanjen Malang terhadap 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019 lalu.

“Masing-masing kelompok debitur ini berjumlah 3 hingga 24 anggota debitur. Dalam prosesnya, tersangka MRY selaku pimpinan Bank Jatim bekerjasama dengan ketiga tersangka lainnya untuk merealisasikan kredit, padahal pengajuan kredit tersebut tidak memenuhi ketentuan. Dengan modus meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit. Sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur tersebut semua telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku,” terang Fathur.

Karena proses yang tidak layak, akibatnya, kredit yang telah dikucurkan tersebut tidak terbayar, angsurannya dinyatakan macet.

“Oleh Bank Jatim kredit sebesar total Rp100.018.133.170 itu dinyatakan macet berdasarkan Laporan Audit Nomor : 059/14/AUI/SAA/SPC/NOTA tanggal 15 April 2020. Sedangkan untuk perhitungan jumlah kerugian negara secara pastinya, masih menunggu perhitungan BPKP yang progresnya sudah 80 persen. Dengan mempertimbangkan alasan subyektif dan obyektif penyidik akhirnya berpendapat untuk perlu melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari kedepan” tambahnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry