Bapak Guru Yunanto saat berbagi ilmu dengan para wartawan muda di Dendeng Ontong Cafe and Resto Batu.

MALANG | duta.co – Lembaga Supremasi Media Indonesia (LASMI) menghelat Diklat lanjutan, Ahad (2/8) kemarin. Lewat pelatihan ini diharapkan profesionalisme jurnalis semakin terangkat, dan berujung pada kompetensi yang mumpuni. Hingga lewat produk jurnalistik yang mumpuni dapat mencerdaskan kehidupan negara dan bangsa ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Penasehat LASMI, yang juga wartawan senior, Yunanto. Ia menyampaikannya saat menjadi narasumber tunggal diklat lanjutan angkatan IV yang digelar di Dendeng Ontong Cafe and Resto Batu. Ia terpanggil atas kualitas karya berita saat ini yang cenderung menurun dan mengabaikan, bahkan menabrak kaidah.

“Saya berharap dari pelatihan ini dapat meningkatkan martabat wartawan sekaligus mengangkat profesi mulia ini,” ungkap Yunanto.

Dianggap sebagai pekerjaan mulia, kata dia, karena lewat produk tulisannya dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. Di mana profesinya membuat orang awalnya tidak tahu, menjadi tahu. “Maka sosok wartawan dituntut harus cerdas, ia harus terus belajar dan mewartakan hal-hal yang layak untuk disiarkan,” ujarnya.

Yunanto sendiri merupakan wartawan senior era ’80 an. Ia kaya pengalaman di dunia jurnalistik, juga alumni Sekolah Tinggi Publistik Jakarta serta serta pernah lama menjabat sebagai Redaktur Harian Surabaya Post.

Ia merasa prihatin dan terpanggil untuk berbagi ilmu dengan delapan belas peserta wartawan muda. Animo yang mengikuti pelatihan ini tak hanya dari Kota Batu saja, bahkan wartawan dari luar kota pun antusias mengikuti.

Selain menyoroti tentang kelemahan dan berbagai kesalahan dalam menulis berita, pria yang akrab disapa Bapak Guru di kalangan jurnalis ini, juga mengimbau para wartawan belajar hukum positif. Dalam kacamatanya, jika seorang pewarta tak paham Undang-Undang, maka akan fatal akibatnya. Lantaran ia akan beresiko gampang terjerumus atau tersandung masalah hukum.

“Kalau wartawan nggak melek hukum, ia akan merugikan banyak pihak,” tandas Yunan.

Lantas ia menguraikan, pihak-pihak yang dimaksud diatas, ialah diri si wartawan itu sendiri. Kemudian keluarga dari sang Jurnalis, juga media tempat ia bekerja, dan masyarakat pada umumnya.

“Minimal seorang wartawan memahami Undang-Undang Acara Pidana No 8 tahun 1981 yg merupakan pondasi dari seluruh peraturan Pidana,” tandasnya. (dik)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry