Sejumlah aktivis antikorupsi saat menggelar aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Lamongan.

LAMONGAN | duta.co – Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Condro Maharanto menanggapi adanya aksi demo yang dilakukan oleh sejumlah aktivis antikorupsi di depan Kantor Kejaksaan Lamongan.

Pria berbadan tambun itu menuturkan, sebenarnya itu bukan aksi, berbeda. Itu audensi sebagai klarifikasi berkaitan dengan adanya kasus dugaan korupsi lampu PJU yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Kejaksaan Lamongan sejauh ini sudah menindaklanjuti dari tahapan penyelidikan para saksi yang sudah dimintai keterangan. Dan sekarang sudah tahap ke atasnya lagi yaitu tahap penyidikan,” ucap Condro, Rabu (16/3).

Para pihak, kata dia, sudah dimintai keterangan, diantaranya pemangggilan saksi-saksi ada sekitar 46 orang. Pada hari Selasa (15/3) kemarin ada sebanyak 16 orang saksi, dan hari ini ada sebanyak 4 orang saksi untuk dimintai keterangannya.

“Dalam pekan ini, insya Allah hari Kamis besok semuanya akan disampaikan oleh ibu Kajari yang baru, karena beliau aktif mulai besuk juga. Kita tunggu saja ya, mohon bersabar nggih,” imbuh Condro.

Menurut dia, dalam kasus dugaan korupsi lampu PJU ini, pada tahap penyidikan sudah memanggil pokmas dan kades. Nantinya, kata dia, berkaitan dengan rekanan dan lain sebagainya akan kami mintai keterangannya juga.

“Intinya begini, dana hibah lampu PJU ini kan setiap pokmas mengetahui secara pasti, berapa titik lampu PJU yang diajukan, berapa besaran anggarannya, dan kegiatan yang ngerjakan siapa. Mereka semua juga ikut menandatangani,” tandasnya.

Condro menjelaskan, ketika penyidikan nantinya ditemukan dalam program dana hibah lampu PJU ini memang ada kaitannya dengan rekanan atau pihak ketiga, itu masih didalami dan kumpulkan keterangan saksi-saksi.

“Sebetulnya sederhana saja, kegiatan pekerjaan lampu PJU itu dikerjakan secara swakelola atau kontraktual. Kalau swakelola harusnya melalui swadaya masyarakat. Nah kalau kontraktual memang dikerjakan oleh CV,” ungkapnya.

Lebih jauh ia mengungkapan, untuk kerugian negara seperti yang sudah diketahui bersama, ada temuan BPK senilai Rp 40,9 miliar. Dalam perkara ini semua pihak diharap menghormati serta memberikan dukungan dalam proses yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan.

Diketahui, sejumlah aktivis antikorupsi  melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri Lamongan. Mereka menuntut kasus dugaan korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum (PJU) Tenaga Surya di Lamongan segera diproses hukum.

Pantauan duta.co di lapangan aksi para aktivis antikorupsi tak berlangsung lama, sejumlah aktivis hanya membentangkan poster bertuliskan, ‘Tangkap Aspirator Dana Hibah LPJU Jatim Yang Merugikan Negara Rp 40,9,M. “Kami Datang Untuk Menyelamatkan Uang Negara Sebesar RP 40,9 Miliar. ‘Lamongan Keras Loorr, Korupsine Geden”. “Ojo Main Higgs Domino Kakek Merah Tak Sejahat Dirimu Pak”.

“Kami datang kesini untuk menagih janji atas kasus dugaan korupsi dana hibah PJU Tenaga Surya di Lamongan. Kami berharap setelah tahapan penyidikan sudah dilalui, pelaku bisa ditetapkan sebagai tersangka dan aspiratornya segera ditangkap,” ujar salah satu peserta aksi. (ard)