IN ABSENSIA: Pemecatan AKP Heru Nurtjahyono secara in absensia, dipimpin langsung Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakarsa, anggota hanya menyerahkan foto bersangkutan. (duta.co/Agoes Basoeki)

MADIUN | duta.co -Kapolres Madiun Kota AKBP R Bobby Aria Prakarsa mengatakan jangan berbuat merugikan diri dan berakibat fatal seperti Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi anggota Polri. PTDH ini hendaknya dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polres Madiun Kota,  AKP Heru Nurtjahyono  dipecat secara in absensia (tanpa dihadiri bersangkutan).

Demikian disampaikannya dalam “Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri AKP Heru Nurtjahyono Nrp 62010280, pensiun Februari 2020”, di Mapolres Madiun Kota, Jum’at (17/1/2020).

“Jika tidak bisa berprestasi, lebih baik tidak melanggar hukum hingga berakibat pemecatan,” ujarnya serius.

Ia menjelaskan pemecatan AKP Heru Nurtjahyono Ketua Primkoppol Polres Madiun Kota periode 2011-2014 menggelapkan uang sebesar Rp 1,3 miliar. Lalu, bersangkutan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun dijatuhi hukuman 2,6 tahun. Bahkan, bersangkutan menempuh jalur hukum banding dan kasasi, hasilnya ditolak atau menguatkan putusan PN Kota Madiun.

“Saya dengan tegas meminta, agar kejadian ini jadi pelajaran berharga bagi anggota Polres Madiun Kota masih aktif berdinas. Ingat, jangan melakukan tindakan melanggar hukum dan kode etik berakibat PTDH. Jadikan kejadian ini sebagai cerminan untuk mawas diri,” ujar mantan Kapolres Aceh Barat ini.

Menurutnya saat menjadi Kapolres Madiun Kota berharap tidak ada anggotanya terkena PTDH, tapi keputusan hukum tetap sudah ada. Maka, dirinya harus melaksanakan PTDH, meski berlangsung secara in absensia.

“Lalu, SK Kapolri dan SK Kapolda Jatim sudah turun, maka PTDH pun berlangsung, saat saya jadi Kapolres Madiun Kota belum genap 2 pekan,” ujarnya lagi.

Sebelum ini atau medio Desember 2019 lalu, ada pemecatan 2 anggota Polres Madiun Kota. Keduanya yaitu Aiptu Sunardi Sabhara Polres Madiun Kota, meninggalkan tugas dari 21 Juni 2016-11 April 2018. Lalu, Briptu Rosy Wira Buana bintara Polsekta Kartoharjo, terlibat jual beli narkotika golongan 1. (ags)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry