SURABAYA|duta.co – Lie Christy Maria alias Vera, terdakwa perkara dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp154,3 juta dituntut 2 tahun penjara.

Berkas tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf Akbar dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (15/10/2019).

“Menuntut terdakwa Lie Christy Maria alias Vera dengan Hukuman Pidana Penjara selama 2 tahun,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya diruang Sari II Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi) yang akan diutarakan secara lisan pada agenda sidang pekan depan.

Sidang agenda tuntutan ini sempat mengalami penundaan beberapa kali.

Dalam dakwaan diceritakan, terdakwa Lie Christy Maria Alias Vera sebagai Marketing manager di PT Sahabat Marine Logistic (PT SML) jalan Indrapura nomor 29-33 Surabaya sejak tanggal 05 Januari 2015 s/d 15 Februari 2018.

Kasus ini bermula Pada 25 September 2017 terdakwa meminta biaya dinas PT Rutan untuk Kab. Jaya Wijaya, sebesar Rp51Juta.

Selanjutnya atas permintaan tersebut, agen perusahaan PT SML yang berada di Jayapura melakukan transfer atas nama Moch Misnadi, nomor rekening atas permintaan terdakwa, seolah-olah saksi Moch. Misnadi dari pihak penerima barang/ instansi pertanian.

Setelah terdakwa menerima uang tersebut, uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan peruntukkannya untuk pembayaran biaya dinas.

Total biaya dinas PT Rutan yang diajukan oleh terdakwa adalah sebesar kurang lebih Rp154,3 Juta. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 372 KUHPidana. eno

Foto
Terdakwa Lie Chisty Maria saat jalani sidang tuntutan di PN Surabaya, Selasa (15/10/2019). Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry