SURABAYA | duta.co – Surat Direktur Jenderal, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar tertanggal 10 Juni 2020, yang juga ditujukan kepada Kepala RA , MI , MTS dan MA Se –Indonesia membuat umat Islam terbelalak.

Surat perihal Implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal (RA/TK) dan KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019 untuk MI dan MTS serta MA itu, terdapat kalimat Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.

“Kalimat ini menggunakan huruf tebal. Ini membuat umat Islam bingung, apa maksudnya? Komite Khitthah NU 1926 (KKNU-29) harus segera menggelar diskusi, karena ini menyangkut masa depan anak cucu kita,” demikian disampaikan Abdul Rozaq (Gus Rozaq), pengurus harian KKNU-26 kepada duta.co, Jumat (10/7/2020).

Selain kepada kepala sekolah. surat yang diteken Direktur KSKK Madrasah, A Umar itu, juga ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Segera Dibahas

“Dalam rangka Implementasi Kurikulum pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Agama Republik Indonesia pada jenjang Raudhatul Athfal ( RA ), Madrasah Ibtidaiyah ( MI ), Madrasah Tsanawiyah ( MTs ) dan Madrasah Aliyah ( MA ), mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 disampaikan ketentuan sebagai berikut,” tulisnya.

Pertama, Pengelolaan pembelajaran pada RA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2018 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul Athfal ;

Kedua,  Pengelolaan pembelajaran pada MI , MTS dan MA berpedoman pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah , secara serentak pada semua tingkatan kelas mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 . Sehingga tidak ada lagi madrasah yang masih menggunakan Kurikulum 2006 ,

Ketiga, Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, maka mulai Tahun Pelajaran 2020/2021 KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi.

“Untuk menindaklanjuti ketentuan ini dimohon dengan hormat bantuan Saudara dapat mensosialisasikan dan memastikan pelaksanaannya pada madrasah di seluruh wilayah kerja yang Saudara pimpin . Atas perhatian dan kerjasama Saudara diucapkan terima kasih,” pungkasnya.

Kabar ini membuat sejumlah praktisi pendidikan terkejut. KKNU-26 pun bersiap membahasnya. Apalagi terdapat kalimat ‘Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi’ yang ditebali. Tak kalah penting memburu konten (modul)  pendidikan penguatan nilai-nilai moderasi beragama yang, dikhawatirkan bisa melemahkan keyakinan anak didik.

“Kita harus segera cek dan pelajari konten pendidikan ini. Untuk sementara, jawaban dari personel Kemenag, tidak ada yang berbeda. Kita khawatir, jangan karena sibuk memburu moderasi, ujungnya anak-anak kita menjadi lemah iman,” jelas Gus Rozaq sambil menginformasi rumor adanya minimalisasi Bahasa Arab, atau Arab yang diindonesiakan. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry