SURABAYA | duta.co – Semakin tinggi Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim dari tahun ke tahun, nampaknya bisa menjadi buah  simalakama. Pasalnya, sejumlah pengusaha semakin sulit untuk dicegah relokasi (memindahkan) perusahaannya ke luar Jatim yang upahnya jauh lebih rendah.

“Bagi sejumlah perusahaan kenaikan UMK tahun 2020 di Jatim sebesar 8,51 persen memang tidak mudah. Tapi kami akan berusaha mensosialisasikan, artinya mereka punya kesempatan jika tidak mampu ya segera mengajukan penangguhan,” ujar ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim, Jhonson Pandjaitan, Rabu (20/11/2019).

Beberapa perusahaan yang ada di Lamongan, kata Jhonson memang sangat berat karena selama 2 tahun terjadi kenaikan UMK hampir  mencapai 30 persen. “Tahun 2019 lalu mereka naik 20 persen dan tahun 2020 naik 8,51 persen, itu khan tinggi sekali,” terangnya.

Kenaikan UMK yang cukup drastis tahun 2019, lanjut Jhonson dilakukan untuk mengikis disparitas upah yang terjadi di 22 kabupaten/kota di Jatim. “Konsekwensinya, perusahaan harus melakukan efesiensi tapi berupaya tidak sampai melalukan PHK,” jelasnya.

Sebaliknya, bagi perusahaan yang sudah tidak memungkinkan melakukan efisiensi terpaksa memindahkan perusahaannya ke daerah yang upahnya lebih rendah, seperti Lamongan, Nganjuk dan Madiun tapi terlalu jauh.

“Bahkan ada perusahaan di Jatim yang pindah ke Jateng karena iklim investasi disana juga bagus, infrastruktur bagus dan upah jauh lebih rendah dibanding Jatim,” dalih Jhonson.

Lebih jauh Jhonson menjelaskan bahwa kenaikan upah buruh memang dapat memicu pertumbuhan ekonomi karena daya belinya juga akan meningkat. Namun sebaliknya yang terjadi di perusahaan, kenaikan upah tidak otomatis bisa menaikkan cost produksi.

Ia mencontohkan, kenaikan UMK 8,51 persen akan mempengaruhi biaya produksi secara keseluruhan kisaran 5 persen. Namun hal itu tidak bisa scara otomatis harga jual bisa dinaikkan 2 persen karena perusahaan sudah terikat kontrak dengan buyer.

“Yang paling terasa memang industri alas kaki  (sepatu). Kalau harga jual dinaikkan, bisa-bisa 3 bulan ke depan perusahaannya akan dipindahkan ke luar negeri atau kita tak lagi dapat order,” beber Jhonson.

Akan Ada Insentif

Sementara itu Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengaku sudah meninjau langsung beberapa industri alas kaki di Sidoarjo yang terancam tutup jika dipaksa menyesuaikan UMK 2020 yang naik 8,51 persen. Padahal di sisi lain,  Presiden Jokowi berpesan supaya terus mendorong lapangan kerja dan mendorong industri yang berbasis eksport.

“Salah satu andalan eksport Jatim adalah industri alas kaki tapi pangsa pasar Eropa mengalami penurunan. Karena itu saya minta kepada pemerintah supaya memberikan perhatian khusus bahkan memberikan insentif,” kata Gubernur Khofifah.

Ia khawatir akibat dampak kenaikan UMK yang terlalu tinggi bisa mengganggu iklim investasi karena sudah ada beberapa perusahaan yang  melakukan relokasi dari ring 1 atau bahkan ke luar Jatim.

“Makanya saya minta serikat pekerja dan pengusaha tetap terayomi. Kita membutuhkan ekuilibrium dinamis antara dinamika-dinamika itu kita membutuhkan titik-titik keseimbangan baru,  hari ini tetap akan mendasarkan pada PP 78 tahun 2015 naik 8,51 persen,” jelasnya. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry