PENGEROYOKAN: Keempat etrsangka pengeroyokan saat diamankan di Mapolsek Karangpilang Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co  – Unit Reskim Polsek Karangpilang Surabaya berhasil mengamankan terduga pelaku pengeroyokan yang menyebakan wajah korban bengkak dan jari manis sebelah kanan mengalami dislokasi tulang atau kesleo.

Kejadian pengeroyokan itu berawal, korban Moh Reza Zulkarnaen warga Surabaya, pada saat masuk tol Karangpilang. Saat itu korban mengerem mobilnya mendadak, karena menghindari pembatas jalan yang terbuat dari plastik yang menjorok ke jalan.

Dan mobil pelaku yang berada dibelakang mobil korban marah, karena tidak suka korban rem mendadak. Selanjutnya para tersangka marahi dan bentak bentak korban.

Selanjutnya, ketika korban membuka pintu mobilnya ternyata salah satu pelaku mendorong pintu mobil sehingga mengenai wajah korban hingga bengkak. Selain itu korban, juga dipukuli dan ditendang, dan juga jari manis korban sebelah kanan mengapami dislokasi tulang.

Empat orang pelaku yang berhasil diamankan anggota Reskrim Polsek Karangpilang berinisial, FR (25), JW (21), JF (21) dan AU (25) keempat pelaku warga Surabaya. Peran empat pelaku tersebut yakni, pelaku FR berperan mendorong dada korban, merusak kaca spion sebelah kiri mobil milik korban hingga rusak dan patah dan juga memaki dan bentak korban.

Pelaku JW berperan mendorong korban, bentak dan maki maki korban, menurut korban bahwa ketika korban membuka pintu mobil ternyata membentak dan mendorong pintu sehingga mengenai wajah korban dan akibatkan bengkak.

Pelaku JW Ikut mendorong korban, maki maki dan bentak korban dalam video menggebrak gebrak kap mobil milik korban. Sedangkan pelaku AU berperan mendorong korban, menendang korban gunakan kaki dan memaki maki korban dengan bahasa kotor.

“Sementara Kapolsek Karangpilang Surabaya Kompol Samsul Hadi saat dikonfirmasi melalui seluler gengamnya menjelaskan, iya memang benar kami mengamankan empat orang pelaku pengeroyokan dan mereka sudah kami tahan,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, empat pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 351 ayat (2) jo Pasal 406 KUHP.  tom

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry