PEMBUNUHAN: Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Sudamiran, saat melakukan gelar ungkap kasus pembunuhan du Apartemen Puncak Permai Tower A Surabaya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Pelaku pembunuhan terhadap Ika Puspita Sari (36) di Apartemen Puncak Permai Tower A, Surabaya, Rabu (22/4/2020) kemarin berhasil ditangkap.  Pelaku diketahui bernama Ahmad Junaidi Abdillah (20), asal Sampang, Madura yang indekos di kawasan Sawahan, Surabaya.

Pria yang sehari-harinya bekerja di pabrik keripik usus ini mengaku emosi kepada korban karena diejek tidak mampu membayar.

Awalnya pelaku ini kenal dengan Korban melalui aplikasi MiChat. Dan korban merupakan cewek bookingan dengan tarif Rp 500 untuk dua kali main. Setelah keduanya sepakat, mereka lalu menuju apartemen.

Petaka berawal pada saat main yang kedua, korban menolak untuk main lagi dengan alasan capek sehingga pelaku ini hanya membayar hanya Rp 250 ribu.

Namun korban saat itu tetap minta bayaran sebesar Rp 500 ribu. Korban juga memaki mengatakan ‘nek gak duwe duwit gak usah mesen aku, lek ngerti ngene kamu gak tak terimo”, sehingga tersangka emosi, dan  terjadi cekcok juga adu mulut

“Pada saat cekcok adu mulut itulah, pelaku mengambil pisau dapur milik korban yang ada di meja samping sofa, lalu dengan tangan kiri memegang mulut korban sedangkan tangan kanan memegang pisau dapur, dan menggorok leher korban,” sebut Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho,  didampingi Kasat Reskrim, AKBP Sudamiran, Kamis (23/4).

Diketahui, korban juga sempat melawan sehingga tangan kanan dan tangan kiri serta leher korban luka. Setelah leher bagian depan  korban terluka, korban sempat teriak dan akhirnya pelaku menarik korban  ke lantai. Setelah di lantai dia kembali menggorok lagi leher korban di bagian kiri dan kanan.

Akibat gorokan itu, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Dan setelah korban tidak berdaya, pelaku juga mengambil handphone Oppo S11 dan Redmi 4A, dengan maksud untuk digunakan sendiri oleh pelaku.

“Setelah melakukan pembunuhan, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan lokasi. Sedangkan untuk pisau dapur dibuang oleh pelaku di Jalan Darmo permai Surabaya,” kata Sandi.

Meski mengaku menyesal, Junaidi kini harus meringkuk di tahanan Mapolrestabes Surabaya. Junaidi dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338, 351, dan 365 KUHP.  tom