PC PMII Lamongan saat melaporkan Kadinkes Lamongan, dr Taufik dengan menunjukan bukti pelaporan di Polres Lamongan, Selasa (07/09).

LAMONGAN | duta.co – Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Lamongan melayangkan surat pengaduan ke Polres Lamongan, terkait adanya pelanggaran prokes di alun-alun Lamongan pada waktu vaksinasi.

Ketua Umum PC PMII Lamongan Sirojul Munir menyatakan, pihaknya melaporkan Kepala Dinkes Lamongan, dr Taufiq, selaku penanggung jawab penuh kegiatan gebyar vaksinasi massal di alun-alun Lamongan, yang diduga menimbulkan kerumunan.

“Acara tersebut diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan. Di antaranya, pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 4 UU No tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pasal 55 ayat 1 dan 2, dan pasal 160 KUHP,” kata Sirojul Munir, Selasa (07/09).

Dia menjelaskan, dalam pengaduan tersebut juga disertakan beberapa lampiran foto beserta video dan berkas dokumen lainnya saat pelaksanaan gebyar vaksinasi massal di alun-alun Lamongan.

“Semua dokumen tersebut ditujukan sebagai alat bukti, bahwa kegiatan vaksinasi yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Lamongan itu melanggar prokes,” ucapnya.

Walaupun begitu, Rojul juga tetap memberikan apresiasi terhadap beberapa pihak yang sudah melakukan vaksinasi tanpa mengabaikan protokol kesehatan, diantaranya pihak TNI dan juga Polri.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, sebagai wujud upaya penegakkan hukum dan tanpa tebang pilih pihaknya juga telah melayangkan surat tembusan kepada Polri, Kemenkes RI hingga Ombudsman RI.

“Kami berharap laporan pengaduan ini segera dilakukan pemrosesan lebih lanjut oleh Polres Lamongan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap berasaskan penegakan hukum yang berkeadilan,” ujarnya. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry