Hersubeno Arief. (FT/net)

SURABAYA | duta.co – Wartawan senior Hersubeno Arief, yang tergabung dalam Forum News Netork (FNN) mengunggah video di @Hersubeno Ponit berjudul ‘MA: PENETAPAN JOKOWI SEBAGAI PEMENANG PILPRES 2019 BATAL?’.

Dalam video berdurasi 5 menit 49 detik itu, Hersu juga menyoal kebijakan MA yang ‘sampai menimbun’ putusan tersebut selama 9 bulan. Karena gugatan yang diajukan Rachmawati Soekarno Putri dan kawan-kawan itu, sudah diputusan MA sejak tanggal 28 Oktober 2019, alias seminggu setelah Jokowi-Ma’ruf dilantik.

“Ini menarik, ternyata ada putusan MA yang membatalkan kemenangan Jokowi pada tanggal 28 Oktober 2019. Tetapi,  (putusan itu) baru diumumkan ke publik pada tanggal 3 Juli 2020, berarti tiga hari lalu,” jelas Hersu panggilan akrabnya.

Menurut Hersu, isi keputusan MA itu menjelaskan, bahwa, kemenangan Jokowi-Ma’ruf tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 mau pun UU Pemilu No 7 tahun 2017.

“Saya baru saja mendapat kabar yang cukup menarik, berkaitan dengan hasil pemilihan presiden-wakil presiden tahun 2019 yang, sempat disengketakan di Mahkamah Agung. Gugatan ini diajukan oleh Ibu Rachmawati dan kawan-kawan. Yang menjadi obyek gugatan adalah peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan calon presiden dan wakil presiden terpilih,” jelasnya.

Seperti kita ketahui, lanjutnya, bahwa, dalam pasal 3 ayat 7 peraturan KPU nomor 5 disebutkan, bahwa, dalam hal hanya terdapat dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, maka, KPU menetapkan pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagai pasangan calon terpilih.

“Keputusan KPU inilah yang digugat Ibu Rachmawati dkk. Berdasarkan data yang saya punya, beliau mendaftarkan gugatan pada 14 Mei 2019. Dan kemudian pada tanggal 21 Mei 2019 KPU memutuskan bahwa pemenang Pilres 2019 adalah pasangan Jokowi-Ma’ruf,” urainya.

Yang menarik kemudian, jelas Hersu, Mahkamah Agung sudah memutuskan gugatan ini pada tanggal 28, bulan 10, tahun 2019. Tetapi, kalau kita membuka direktori (website red) Mahkamah Agung, keputusan itu baru diupload pada tanggal 3, bulan Juli, tahun 2020. Bertepatan dengan hari Jumat. Jadi baru sekitar 3 hari lalu.

“Ini jeda yang cukup panjang, antara keputusan dari Mahkamah Agung dengan diupload atau dipublish pada Jumat 3 Juli 2020. Ada sekitar 9 bulan. Cukup lama. Padahal, ini persoalan yang cukup serius. Mengapa?,” tanya Hersu.

Karena obyek persoalan ini, lanjut Hersu, menjadi amat penting. Karena berdasarkan dari keputusan MA, disebutkan, bahwa, peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 itu bertentangan dengan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

“Dimana dalam UU itu diatur, seorang pemenang calon presiden itu harus memenuhi setidaknya 3 kriteria. Pertama, Dia harus menang 50% plus 1 suara. Kedua, dia harus menang minimal 20% di seluruh wilayah dari 34 provinsi. Ketiga, dia harus menang setidaknya di separo plus satu dari seluruh provinsi.”

“Ketentuan UU itu juga diatur dalam pasal 6 a UUD 1945. Jadi UU ini bunyinya, sama. Hanya copy paste dari tiga ketentuan tadi. Kalau kita cermati, seharusnya pasangan Jokowi-Ma’ruf tidak memenuhi ketentuan itu, karena dia kalah di 13 provinsi dan di dua Provinsi Jokowi-Ma’ruif hanya memperoleh suara sekitar 14%. Kalau tidak salah di Aceh, Jokowi hanya dapat 14,41%, di Sumatera Barat 14,08 %. Artinya kalau mengacu pada UU nomor 7 maupun pasal 6 a UUD 1945, Jokowi tidak memenuhi ketentuan ini,” tegasnya.

Menurut Hersu, yang kita pertanyakan: Mengapa keputusan itu begitu lama disampaikan ke publik?  Padahal kita tahu presiden dilantik pada 20 Oktober 2019, sementara keputusan ini hanya sepekan kemudian, 28 bulan Oktober 2019.

“Ini akan menjadi obyek yang cukup menarik bagi kalangan ahli hukum, terutama para pakar hukum tata Negara. Saya kira ini akan menjadi wacana pulik di tengah situasi covid yang sedang melanda kita. Saya akan terus mengupdate ini, dan saya akan coba menghubungi Ibu Rachmatati sebagai penggugat. Tentu akan menarik kalau kita bahas bersama ahli hukum tata negara,” pungkasnya.

Duta.co mencoba memburu website Mahkamah Agung, apa yang disampaikan Hersubeno Arief, adalah benar, mengacu putusan Nomor 44 P/HUM/2019 dengan Ketua Majelis Hakim Dr H Supandi, SH M.Hum, anggota majelis Dr Irfan Fachrudin SH, CN dan Is Sudaryanto, SH, MH.   (mky,net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry