Ilustrasi. (dok)

KEDIRI | duta.co – Dugaan kejanggalan penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri, dalam menangani kasus penganiayaan di Purwokerto Ngadiluwih mulai ketara. Hal ini terlihat, saat petugas menyuruh paksa dua terduga pelaku berinisial AP dan AS menandatangani BAP ulang yang isinya tidak sama dengan BAP sebelumnya.

Melihat gelagat yang mencurigakan tersebut, AP dan AS memilih menolak permintaan petugas, dengan tidak menandatangani BAP, pada Jumat malam (3/3).

“Otomatis anak (AS-red) dan adik saya (AP-red) menolak menandatangani BAP perubahan. Lha, suruh tanda tangan di malam hari dan dibangunkan dari balik jeruji besi sekitar pukul 22.00 WIB,” kata Eni, menirukan adiknya yang mengadu kepadanya saat ia mengantarkan makanan ke Mapolsek Ngadiluwih, Sabtu pagi (4/3).

Di samping itu, kata Eni, isi BAP perubahan yang disodorkan petugas bernama Ivan, mengaku atas suruhan Kanit Reskrim Polsek Ngadiluwih. Tapi, isi BAP perubahan berbeda jauh dengan BAP sebelumnya.

“Lah, setelah dibaca secara seksama di BAP perubahan, isinya menerangkan bahwa, si R alias Gendon yang dalam laporan polisi sebagai korban. Lalu di BAP perubahan menerangkan, mulutnya bocor, kepala belakang memar bengkak. Padahal, BAP sebelumnya tidak begitu. Gendon saat laporan kondisinya sehat dan aktifitas seperti biasanya.Yang menjadi pertanyaan, ada apa dengan semua ini ? Beruntung, kami sudah berpesan kepada mereka (2 terduga pelaku-red) agar konsultasi dengan keluarga maupun kuasa hukum sebelum tanda tangan,” tutup Eni seraya heran.

Sementara, Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum berkomentar akan hal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pengeroyokan terhadap R alias Gendon, mengakibatkan dua warga Kediri, yakni AP dan AS, masih ditahan Unit Reskrim Polsek Ngadiluwih Polres Kediri, sampai saat ini.

Anehnya, R alias Gendon, saat ini hanya dikenakan Pasal Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Peristiwa adu jotos itu terjadi di Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Selasa malam (28/02/2023).

Informasi yang dihimpun duta.co dilapangan, ketiga orang yang terlibat adu jotos itu semuanya tidak ada yang nengalami luka serius.

Dua terduga pelaku, melalui Kuasa hukumnya Tjetjep M. Yasin, mengatakan, sebenarnya kedua klienya hanya membela diri. Adu pukul yang terjadi, kata Tjetjep, diawali oleh sikap R alias Gendon yang tiba-tiba emosi.

Tjetjep menyebut bahwa, Gendon awalnya di atas motor, kemudian turun dan mendatangi AP, lalu mencengkram kerah baju AP. Lalu, AS berusaha melerai namun malah kena pukulan.

“AP ini merasa dicekik saat kerah bajunya ditarik, hingga dia merasa kesakitan, jadi wajar kalau membela diri” ujar Tjetjep saat ditemui di Mapolsek Ngaduluwih, usai menjenguk Klienya, Sabtu Sore (03/03/2023).

Berdasarkan hasil Pulbaket yang dilakukan Tjetjep, ada empat orang yang menyaksikan secara langsung peristiwa itu dari awal hingga akhir. Para saksi mengatakan kepada dirinya, bahwa R alias Gendon yang terlebih dahulu memulai dan mendatangi serta melakukan pemukulan pertama kali.

“Barangkali, mungkin karena Gendon lebih dulu melapor, sehingga mereka dijadikan tersangka,” katanya

Tjetjep menilai, penahanan yang dilakukan terhadap klienya terkesan terburu-buru. Penyidik disebut tidak memeriksa semua saksi yang menyaksikan saat peristiwa terjadi. Bahkan, menurut pengacara kawakan ini, pihak kepolisian belum melakukan gelar perkara.

Dihubungi melalui sambungan selular, Kapolsek Ngadiluwih Polres Kediri, AKP Iwan Setyo Budi, mengaku, semuanya sudah dilakukan sesuai prosedur.

“Sudah melalui semua tahapan, gelar sudah dilakukan sebelum pengacaranya ditunjuk, juga untuk mengetahui masuk pidana apa tidak, bisa masuk ke tahap sidik apa tidak,” kata Iwan.

Saat ditanya terkait jumlah saksi yang diperiksa, Kapolsek mengatakan, ia tidak mengetahui jumlah pastinya.

“Kalau jumlah pastinya lupa mas, tapi lebih dari dua orang,” tutupnya. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry