MALANG | duta.co – Rossy (25), warga Jl Sultan Syahrir, Kelurahan Kasin,  Kecamatan Klojen, Kota Malang terpaksa meringkuk di tahanan Polsek Kedung kandang. Asisten Rumah Tangga (ART) ini nekat membobol brangkas majikannya. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Jl Mayjen Sungkono Gang VII, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, pelaku ditangkap atas laporan majikannya, Singgih (33), warga Jl Danau Belayan RT 03/RW 08, Kelurahan Lesanpuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi membenarkan adanya penangkapan terhadap ART tersebut. “Dari laporan korban, langsung ditindaklanjuti dan tersangka dengan mudah dapat kita amankan,” ujar Kapolsek, Kamis (19/4/2018).

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan kwitansi pembayaran angsuran sepeda motor sejumlah Rp 3 juta. Sementara itu, brangkas milik korban yang digasak tersangka di sekitaran lapangan, hingga kini masih dalam pencarian, mengingat ada BPKB yang ikut terbuang di dalamnya. Tersangka bekerja di rumah majikan baru sekitar 6 bulan.

“Korban melaporkan kehilangan uang Rp 8 juta. Dalam penyelidikan tersangka, mengakui perbuatannya. Uang yang 3 juta dipakai untuk angsuran motor, sementara sisa uang yang lain sudah habis. Brangkas dan BPKB yang dibuang, belum ketemu,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. “Alasan tersangka nekad lakukan aksi tersebut karena untuk membayar hutang dan cicilan motor namun pengakuannya ini akan dibuktikan di sidang pengadilan,” tandasnya. (ais)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry