SURABAYA|duta.co – Tak terima dinyatakan bersalah dan divonis 1,6 tahun bui, Bos PT Surabaya Country, Bambang Poerniawan masih mencari cela untuk melawan putusan hakim, kendati vonis tersebut sudah mencapai tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Terpidana perkara dugaan penggelapan dalam jabatan ini, mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).

Hal ini terungkap berdasarkan data yang tertera pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, memori PK Bambang pada tanggal 04 Oktober 2019. Sedangkan sebagai pihak termohon PK, Bambang mencantumkan dua nama jaksa Darmawati Lahang dan Ratna Fitri Hapsari.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Sutriono ketika dikonfirmasi mengatakan apabila sudah terdaftar di SIPP berarti memang benar akan disidangkan. Terkait jadwal persidangannya, Sigit mengaku bakal melakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Ya berarti sudah bener. Nanti saya ceknya, nanti dipelajari oleh pak ketua Pengadilan, lalu nanti ditunjuk majelis yang menyidangkan,” tutur Sigit.

Disamping itu, Sigit menjelaskan dalam sidang PK, terpidana kalau ditahan di rutan atau lapas, bisa diwakilkan oleh kuasanya. Jika tidak ditahan, maka pemohon wajib hadir.

“Meskipun dia (pemohon) berstatus DPO, tetap wajib hadir. Jika tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, PK-nya tidak bisa dijalankan,” terang Sigit.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Poerniawan telah divonis bebas pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Surabaya oleh ketua majelis hakim Sigit Sutriono pada sidang yang digelar diruang Kartika 2 pada Juli 2018 yang lalu.

Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang telah menuntut Bambang dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Akan tetapi, berdasarkan putusan bernomor 82K/PID/2019 majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, Bambang Poerniawan kemudian dinyatakan terbukti bersalah.

Dalam amar putusan yang dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu oleh majelis hakim agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan.

Untuk diketahui, Bambang Poerniawan ditetapkan sebagai terdakwa setelah jaksa menyakini dirinya telah melakukan penggelapan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan.

Uang tersebut malah dipergunakan untuk membayar tunggakan hutang perusahaan. Tak pelak hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas tindakannya itu, akhirnya Bambang dilaporkan oleh Susastro Soephomo kepada pihak berwajib.

Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, akhirnya oleh jaksa berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan. Sebelumnya, Bambang sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

Ia sempat mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/189/III/2016/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1113/VI/2017/Ditreskrimum melalui PN Surabaya.

Namun, upaya protes Bambang tersebut kandas. Melalui putusan majelis hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. eno

Foto: Terpidana Bambang Poerniawan saat jalani sisang di pengadilan tingkat pertama PN Surabaya beberapa waktu silam. Henoch Kurniawan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry