SURABAYA | duta.co – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Surabaya (BEM) menolak adanya keputusan Walikota Surabata Tri Rismaharini yang mewajibkan rapid test bagi peserta Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2020 di Kota Surabaya.

BEM Surabaya menyayangkan Surat Edaran Wali Kota Surabaya terkait Syarat Rapid Test atau Swab test bagi Peserta UTBK-SBMPTN 2020 di Kota Surabaya yang terkesan mendadak di keluarkan pada tanggal 2 Juli lalu. padahal jadwal pelaksanaan tes tinggal menghitung hari.

“Tentu saja hal ini sangat memberatkan para calon mahasiswa baru dan bisa memecahkan konsentrasi kawan-kawan mahasiswa baru. Di satu sisi kawan-kawan harus fokus belajar dan mempersiapkan dirinya, namun disisi lain mereka juga dibingungkan dengan syarat rapid test dan Swab test yang harus mereka penuhi,” ungkap Koordinator Aliansi BEM Surabaya Eko Pratama saat dikonfirmasi di Surabaya, Minggu (5/7/2020).

Lebih jauh Eko menjelaskan bahwa semua masyarakat tentunya sudah mengetahui  dalam memutus pandemic Covid-19, pemerintah telah menggelontorkan  anggaran sebesar 75 Triliun di bidang Kesehatan.

“Rapid Test dan swab test itu  tentunya akan memberatkan peserta UTBK. Seharusnya anggaran dari pemerintah itu bisa di pergunakan untuk hal-hal seperti ini, akan tetapi karena lemahnya koordinasi antar stakeholders membuat rakyat kembali di korbankan,” dalih Eko.

Rapid test, lanjut Eko tidak menjamin seseorang tersebut terpapar Covid-19 Atau tidak, terlebih itu memerlukan biaya yang bervariatif. “Tentu saja ini sangat memberatkan CAMABA (Calon Mahasiswa Baru), dan jelas kami menolak hal itu,” tegasnya.

Pihak penyelenggara dalam hal ini LTMPT(Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi) juga harus segera bertindak dan memberikan solusi alternative dengan  menggandeng stakeholders yang lain agar masalah ini cepat terselesaikan dan CAMABAtidak diberatkan. ”Harus dilibatkan pihak lainnya agar calon mahasiswa baru tidak merasa berat,” harap Eko.

Sebelumnya,Wali kota Surabaya Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran kepada Rektor Unair, Rektor ITS, Rektor Unesa dan Rektor UPN. Isinya adalah tentang pelaksanaan UTBK penerimaan mahasiswa baru jalur SBMPTN (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri) di Kota Surabaya agar Seluruh peserta UTBK dalam SBMPTN wajib menunjukkan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif atau Swab Test dengan hasil negatif yang dikeluarkan selambat-lambatnya 14 hari sebelum mengikuti ujian kepada panitia. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry