BUKTI: Tersangka Yoga Eka Pratama menunjukkan barang bukti STNK motor yang digadaikannya. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Gegara menggadaikan motor teman, Yoga Eka Pratama (25), warga Jalan Pakis 37-A Surabaya, diringkus anggota Reskrim Polsek Tandes. Pria pengangguran ini menggadaikan sepeda motor honda Scoopy milik Stiffenius Henna (24), warga Jelidro, Sambikerep, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Tandes Ipda Gogot Purwanto menuturkan, awal kejadian Minggu (28/6) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku datang ke tempat kos korban. Selanjutnya, pelaku mintak diantarkan ke rumah temannya di wilayah Gadel Tandes Surabaya, sesampai di warkop pelaku ngajak korban berhenti untuk minum kopi.

“Sesaat kemudian pelaku meminjam sepeda motor korban, dengan alasan untuk menyusul temannya di Gadel. Setelah kunci kontak diberikan, pelaku membawa sepeda motor dan tidak dikembalikan setelah ditelusuri sepeda motor korban digadaikan oleh pelaku,” kata Gogot Purwanto, Jumat (3/7/2020).

Masih lanjut Gogot Purwanto, pelaku sempat mengnilang selama tiga hari. Berkat kerja keras anggota Opsnal pada Rabu (1/7) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Diponegoro depan Rumah Sakit RKZ Surabaya.

“Dari hasil interogasi, pelaku merupakan seorang residivis pernah dipenjara dalam kasus pencurian HP di wilayah Gresik. Dan, pelaku ini juga sudah melakukan aksi tipu gelap di wilayah Sawahan Surabaya,” tegasnya.

Kini pelaku dijebloskan ke tahanan Mapolsek Tandes. Akibat ulahnya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 378 dan atau 378 kUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry