SIDAK: Forkompimcam Kecamatan Magersari saat sidak pelaksanaan pendistribusian BPB di kelurahan Gedongan. (DUTA.CO/YUSUF W)

MOJOKERTO | duta.co – Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam) Magersari Kota Mojokerto yang terdiri dari Camat Magersari Soegeng Rijadi Prajitno SH, Kapolsek Kecamatan Magersari Kompol Roy Aquary Prawirosastro, dan Danramil Kecamatan Magersari Kapten Nono Sanyoto melakukan sidak pendistribusian Bantuan Pangan Beras (BPB) tahun 2023, Sabtu (8/4/2023).

Inspeksi Mendadak (Sidak) dilakukan di sejumlah kantor kelurahan di wilayah kecamatan Magersari sebagai tempat pendistribusian Bantuan Pangan – Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2023.

Camat Magersari Soegeng Rijadi Prajitno SH mengatakan, sidak Forkompimcam kecamatan Magersari dilakukan untuk memastikan bahwa pendistribusian Bansos BPB sesuai dengan yang sudah direncanakan.

“Yang utama, untuk memastikan bahwa KPM (Keluarga Penerima Manfaat) sesuai dengan daftar dari Kementrian Sosial. KPM dipastikan hadir dan menerima bantuan. Dan alhamdulillah, dari hasil sidak, pelaksanaan pendistribusian Bantuan Pangan berjalan lancar,” ujarnya.

Kalau ada perubahan penerima bantuan akibat beberapa faktor, seperti meninggal dan lainnya, Soegeng meminta proses penggantian penerima bantuan harus sesuai dengan mekanisme.

“Di kelurahan Gedongan ini ada dua penerima bantuan yang meninggal. Mekanisme penggantian penerima bantuan sudah jelas aturannya. Untuk itu, penggantian penerima bantuan harus sesuai mekanisme,” tandasnya.

Soegeng menjelaskan, Bantuan Pangan – CBP 2023 diserahkan kepada PBP sesuai dengan data. “Penggantian PBP dapat dilakukan bila PDP meninggal dunia, pindah domisili, dicatat lebih dari satu kali, tidak diterima alamatnya, tidak ditemukan pada alamat yang terdata, dan telah mampu atau tidak memenuhi syarat sebagai PBP,” jelasnya.

Sedangkan kriteria PBP pengganti yakni PBP pengganti merupakan anggota keluarga PBP, PBP pengganti memenuhi syarat sebagai PBP, dan PBP pengganti beralamat di desa/kelurahan yang sama dengan PBP yang digantikan.

“Penetapan PBP pengganti dituliskan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani RT/RW dan diketahui oleh kepala kelurahan atau kepala desa,” imbuhnya.

Dalam hal Penerima Bantuan Pangan berhalangan hadir untuk meneri bantuan, lanjutnya, bantuan dapat diterimakan pada keluarga atau tetangga terdekat. “Kalau tidak ada keluarga atau tetangga terdekat maka dapat diterima RT/RW atau lurah/kepala desa untuk disampaikan kepada PBP,” imbuhnya.

Soegeng juga menjelaskan, BPB merupakan upaya pemerintah dalam rangka mengurangi beban pengeluaran PBP unt menangani kerawanan pangan, kemiskinan, gizi buruk, stunting, dan melindungi konsumen.

“Yang tak kalah pentingnya, program penyaluran bansos (bantuan sosial) tersebut untuk mengantisipasi kenaikan inflasi dan menjaga daya beli masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri,” pungkasnya. (ywd)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry