Melayangkan surat kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri, terkait penangganan kasus gagal ginjal akut yang melibatkan PT. Afi Farma Kediri. (DUTA.CO/Budi Arya)

KEDIRI | duta.co — Forum Masyarakat Peduli Perlindungan Perempuan dan Anak (FMP3A) di Kediri, melayangkan surat kepada Kepala Divisi Propam Mabes Polri, terkait penangganan kasus gagal ginjal akut yang diduga melibatkan PT. Afi Farma Kediri.

Anggota FMP3A Kediri, Roy Kurnia Irawan, Kamis (19/01), mengatakan, ini dilakukan lantaran Bareskrim Mabes Polri dianggap belum maksimal menetapkan tersangka. Sehingga, kata dia, pihak-pihak yang dianggap bertanggungjawab masih bebas bertindak dan beroperasi menjalankan usahanya.

Menurut Bang Roy, sapaan akrabnya, perkara yang diduga mengakibatkan sedikitnya 320 anak mengalami gagal ginjal akut dan 190 orang meninggal dunia, yang telah menjadi atensi Presiden RI Joko Widodo harus diusut hingga tuntas.

“Hingga saat ini, Afi Farma masih terlihat beroperasi, pemilik dan direkturnya juga belum ditetapkan menjadi tersangka, termasuk BPPOM,” ujarnya,

Lebih lanjut, pria yang juga Ketua DPD Pekat IB ini mengungkapkan, perbuatan hukum para tersangka tersebut pada dasarnya adalah bentuk pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia.

FMP3A juga meminta, agar Kepala Divisi Propam POLRI Melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada penyidik Bareskrim Polri yang tidak professional dalam menangani kasus gagal ginjal akut yang pabriknya ada di Kota Kediri.

Ia menjelaskan, dalam surat bernomor 19/FMP3A/2023 yang di kirim ke Kadiv Propam, ada 5 butir yang disorot FMP3A, yakni:

1. PT. Af Farma masih tetap beroperasi dan memproduksi obat

2. Bareskrim Polri belum melakukan penangkapan dan penahanan kepada para tersangka

3. Polri belum menetapkan BPOM Kediri sebagai tersangka

4. Bareskrim Polri tidak melakukan Police Line terhadap PT. Ali Farma sebagai produsen obat sediaan farmasi keluarga AMING DJUNAIDI dan ARIF JUNAIDI yang telah melenyapkan barang bukti berupa sirup yang telah dimusnahkan oleh yang bersangkutan

5. Bareskrim Polri belum menetapkan sebagai tersangka, yaitu ARIF JUNAIDI selaku Direktur PT. AFI FARMA dan AMING JUNAIDI selaku pemilik PT. Afi Farma di Kota Kediri, karena PT. AFI FARMA itu sebenamya adalah perusahaan pribadi yang berkedok badan hukum,

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Menko Polhukam RI, Menteri Kesehatan, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Komisi Polisi Nasional (Kompolnas), Kepala Badan Intelejen Negara (BIN), Kepala Badan Intelejen Stategis (BAIS), Kapolda Jatim dan Kapolres Kediri Kota. (bud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry