PENDUKUNG : Suasana uji Undang-undang Pendukung Lembaga Perwakilan yang diadakan di UMM. (duta.co/dedik ahmad)

MALANG  | duta.co -Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  (DPR RI) secara khusus meminta Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) untuk menguji konsep rancangan undang-undang (RUU) tentang Sistem Pendukung Lembaga Perwakilan.

“Pengujian konsep RUU ini di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UMM guna mendapatkan masukan terkait Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendukung Lembaga Perwakilan,” ungkap Khopiatuzaidah, S.Ag., LL. M, ketua tim uji konsep RUU ini menjelaskan tujuan dilaksanakannya agenda ini di Kampus III UMM.

Pengujian Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang ini berkenaan dengan tugas dukungan keahlian terhadap pelaksanaan fungsi Legislasi DPR RI, Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI yang telah membentuk tim dalam rangka penyusunan konsep awal Naskah Akademik dan RUU ini.

Khopiatuziadah mengatakan bahwa tuntutan terhadap DPR RI sebagai lembaga perwakilan agar bergerak dan fokus melakukan reformasi internal untuk menguatkan fungsi legislasi dan fungsi-fungsi lainnya secara optimal memang cukup tinggi. Karena kekuatan parlemen bukan hanya terletak pada anggota dewan saja.

Anggota dewan memerlukan sistem dukungan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tiga fungsi dewan, yakni legislasi, pengawasan dan anggaran.

“Misalnya fungsi legislasi, yakni pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan perancang undang-undang, perancang peraturan perundang-undangan, dan penelitian,” katanya.

“Sehingga, dibutuhkan peneliti dari perguruan tinggi untuk terlibat dalam menjalankan fungsi legislasi. Semua rancangan sistem pendukung itu tersusun dalam naskah akademik RUU Sistem Pendukung Lembaga Perwakilan,” terang Khopiatuzaidah yang didampingi oleh empat tenaga ahli yang tergabung dalam tim tersebut.

Uji konsep Naskah Akademik dan RUU ini dihadiri sejumlah dosen pakar FISIP UMM dari berbagai bidang keahlian. Pakar ilmu pemerintahan FISIP UMM, Dr.Tri Sulistyaningsih, M.Si berpendapat bahwa disahkannya RUU ini memang diperlukan, namun perlu dibuat seramping mungkin agar tidak overfat untuk Pemerintahan.

Tri Sulistyaningsih juga menyarankan agar perekrutan sumberdaya manusia dalam Sistem Pendukung Lembaga Perwakilan diterapkan standar seleksi atau standardisasi.

“Dewan itu, kan, organisasi politik, bukan organisasi karir. Oleh karena itu dari sisi perekrutan SDM ini perlu dilakukan standardisasi,” ungkap Tri yang juga asesor BAN-PT ini.

Pendapat Tri Sulis melengkapi usulan pakar komunikasi FISIP UMM, Dr. Frida Kusumastuti, M.Si. Frida juga mengungkapkan betapa pentingnya sertifikasi bagi tenaga ahli yang akan direkrut dalam Sistem Pendukung Lembaga Perwakilan. Uji konsep ini sendiri diadakan selama 3 hari, yakni 9-11 September 2019.

Dari sisi konten naskah akademik, pakar sosiologi FISIP UMM, Dr. Wahyudi, M.Si mengkritisi konten naskah akademik yang belum mengakomodasi area komunikasi publik. Lima area yang diusung dalam RUU Sistem Pendukung Lembaga Perwakilan sudah baik. Namun ada hal yang harus ditambahkan, yakni area komunikasi publik.

“Legislatif harus memiliki wadah yang komprehensif untuk menjalankan fungsi ruang-ruang publik di masyarakat. Ada banyak kesalahpahaman di masyarakat tentang image DPR yang belum terselesaikan. Dengan adanya UU ini saya harap fungsi komunikasi publik itu semakin kuat,” jelas Wahyudi yang merupakan dosen Sosiologi Politik ini. (dah)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry